Yudi Latif [2005] menulis, setiap perubahan sosial-politik di negeri ini, negara selalu menjanjikan akan mewujudkan tanggung jawab etisnya terhadap rakyat. Janji itu berupa kesejahteraan sosial.
Namun, setelah 63 tahun Indonesia merdeka, janji tersebut nampaknya masih jauh dari harapan. Buktinya, angka kemiskinan dan pengangguran di negeri kita masih sangat tinggi. Dengan jumlah penduduk 250 juta jiwa, BPS melaporkan bahwa pada tahun 2006 kemiskinan meningkat menjadi 39,05 juta jiwa atau 17.75% dibanding tahun 2005 sebesar 35,10 juta jiwa atau 15.97%. Begitupun jumlah pengangguran, di mana angka pada tahun 2005 sebesar 10,3% lalu naik pada tahun 2006 menjadi 10,8%. Dan, pada tahun 2007 angka pengangguran terbuka berada di angka 12,6 juta jiwa.
Fenomena ini terjadi karena pemerintah belum sungguh-sungguh membuat dan menerapkan kebijakan ekonomi yang pro rakyat. Salah satu cermin kebijakan itu antara lain Inpres No. 6/2007, yang penulis kira sangat mengandung paradoks. Satu sisi memperlihatkan pemerataan karena keberpihakan pada UMKM, tapi di sisi lain diwujudkan untuk mempercepat pertumbuhan sebagai realisasi paradigma ekonomi klasik/neoklasik.
Mengapa lahir Inpres dengan semangat mendua? Jawabannya jelas, karena arah pembangunan ekonomi pemerintah tidak fokus pada sektor pertanian dan pedesaan. Padahal jumlah rakyat miskin berada paling banyak di pedesaan. Sensus 2006, jumlah warga miskin di pedesaan sebesar 24.8 juta jiwa dan sebagian besar bekerja di sektor pertanian.
Memang, pemerintah telah menetapkan revitalisasi pertanian sebagai bagian dari triple track strategy. Sayang, konsepnya tidak jelas dan implementasinya tidak intensif-efektif karena minimnya koordinasi antar lintas sektor yang sampai ke daerah. Saat bersamaan, pemerintah juga tidak menghasilkan pola tata niaga perekonomian sehingga kurang memberikan peran yang maksimal pada Koperasi dan BUMN.
Data BPS menunjukan bahwa pertumbuhan sektor pertanian menurun dari 4.1%/2004 menjadi 3.0%/2006. Pangsa PDB pertanian menurun dari 15.5%/2004 menjadi 13.0%/2006. Selanjutnya, produksi beras makin menurun. Tahun 2007 produksi gabah kering direncanakan hanya 53.1 juta ton atau turun 1.2 juta ton dibanding tahun 2006. Hal ini terbuktikan bahwa kinerja pertumbuhan pertanian kuartal I/2007 tercatat negatif sehingga menjadi bukti bahwa program revitalisasi pertanian tidak maksimal. Akibatnya, daya beli masyarakat miskin petani di pedesaan menjadi sangat rendah.
Sementara itu harga kebutuhan pokok semakin meningkat. Hal ini disebabkan karena terjadinya ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan yang mengakibatkan adanya kegagalan pasar [market failure]. Bukti kegagalan pasar adalah terjadinya kenaikan harga beras dan minyak goreng yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah secara tepat dan cepat. Sebaliknya pemerintah menanggulanginya secara reaktif dengan menyalahkan harga komoditas dunia. Hal ini lagi-lagi membuktikan tidak adanya pola tata niaga yang implementatif.
Koperasi dan BUMN juga tidak berperan maksimal dalam persoalan naiknya harga kebutuhan pokok tersebut. Selebihnya, peranan Koperasi menjadi sangat kecil dan peran BUMN tidak maksimal dalam menangani cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini dapat dilihat dari penjualan Indosat, Kebun Kelapa Sawit yang sangat besar ke PT. Gutri Peconina Indonesia (GPI) dan penjualan tambak udang terbesar di dunia, Dipasena Citra Darmaja ke swasta dan perusahaan asing.
Memang, secara umum tercatat sampai pertengahan 2007, terjadi stabilitas ekonomi makro tetapi berdampak pada ekonomi mikro/sektor riil. Pertumbuhan ekonomi juga meningkat tetapi tidak diiringi perbaikan kualitas yang stabil sehingga layak disebut pertumbuhan dengan kualitas rendah. Pertumbuhan kualitas rendah ini karena baru bergerak di sektor finansial yang justru merefleksikan kelas tertentu dalam masyarakat sehingga memarginalisasi rakyat miskin yang tidak memiliki akses ekonomi. Akibatnya, belum ada kepastian bahwa perbaikan ekonomi makro akan berlangsung berkelanjutan dan aman. Hal ini salah satunya adalah akibat ekonomi hot money dari surat utang negara [SUN].
Dengan demikian, kebijakan yang kurang fokus tersebut belum menyentuh ketahanan ekonomi apalagi kedaulatan ekonomi. Padahal kedaulatan ekonomi merupakan prasyarat bagi demokratisasi. Karena itu, mantan Menko Ekuin Prof. Boediono [2007] dalam pidato pengukuhan guru besarnya di UGM mengatakan, “tingkat kemajuan ekonomi merupakan faktor penentu bagi keberlanjutan demokrasi.” Karena itu, apalah artinya semua keberhasilan pemerintah sekarang jika tidak segera melengkapinya dengan mengatasi problem “stagnasi ekonomi.” Stagnasi ini kemudian menjalar dan melahirkan berbagai problem lanjutan. Kita mencatat bahwa pembangunan nasional belum terlihat menghasilkan kualitas hidup manusia. Menurut laporan World Economic Forum, daya saing SDM kita berada pada urutan ke-50 dari 125 negara yang disurvei. Bandingkan dengan Singapura yang masuk 10 besar.
Lebih jauh kita bisa melihat kondisi dan prestasi Indonesia dalam beberapa hal menurut survey. Misalnya, menurut Heritage Foundation, Indeks Kebebasan Ekonomi: 110 dari 157. The Economist, Indeks Kualitas Hidup: 71 dari 111. Reporters Without Borders, Indeks Kebebasan Pers: 102 dari 167. TI, Indeks KKN: 130 dari 163. UNDP, Indeks Pembangunan SDM: 108 dari 177.
Beberapa fakta dari kondisi ekonomi di atas tentu saja menciptakan beberapa pertanyaan sekaligus kecemasan. Pertanyaan berkenaan dengan bagaimana nasib ekonomi [anak-cucu] kita kelak dan apakah globalisasi harus bermakna hancurnya ekonomi kerakyatan. Kecemasan berkenaan dengan bagaimana masa depan posisi negara kita dalam percaturan dunia yang semakin ketat. Pertanyaan dan kecemasan ini menjadi penting karena sejarah bangsa kita pernah mengalami kejayaan dengan berswasembada beras sekaligus menjadi stabilisator dan dinamisator utama di kawasan ASEAN.
Singkatnya, kondisi perekonomian nasional saat ini menjadi sangat mencemaskan sekaligus gagal mempertahankan prestasi ekonomi yang pernah kita capai pada masa lalu.
Dengan sebab-sebab seperti tersebut, kita makin jauh dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan: memajukan kesejahteraan umum. Di samping itu kedaulatan ekonomi juga tidak akan tercapai.
Karena itu, jika kita semua ingin menciptakan ketahanan dan kedaulatan ekonomi, jurus yang pertama adalah perubahan paradigma yang mengatur lebih fokus arah dan strategi pembangunan ekonomi yang dipastikan tidak “menyeleweng” dari konstitusi kita. Selebihnya tinggal penempatan manusia sesuai dengan keahliannya.[]
Sumber: Media Indonesia, 12 Agustus 2008.
Mengatasi Stagnasi Ekonomi
Kriteria Pemimpin Indonesia
Sartono Kartodirjo [1997:74] menulis bahwa, ”musuh yang paling ditakuti dan sangat keras pada Belanda saat penjajahan adalah mereka yang [justru] dididik oleh Belanda.” Ini yang membedakannya dengan hasil didikan USA yang sering menjadi ekonom-politisi hit-man. Jika lulusan Belanda masa perjuangan menghasilkan ”anak durhaka” karena perlawanannya pada orang tua angkatnya, sebaliknya lulusan USA lebih memilih bekerjasama bahkan berucap, Amerika adalah tanah air saya yang kedua.
Steven Hiat, dalam A Game as Old Empire [2007:45] menyebut mereka yang bersedia menjadi ”mitra dan pekerja ekonomi-politik Amerika” sebagai manusia-manusia ”antek” yang oportunistik karena lebih suka mengabdi pada bangsa asing daripada bangsa sendiri. Hal ini karena Amerika selalu berbahasa ganda; teriak demokrasi tetapi menggunakan kudeta militer, teriak perdamaian tetapi melanggengkan perang dan mengggunakan ”instrumen-instrumen” internasional yang harusnya netral menjadi ”berpihak.”
John Perkins [2004:34] menyebut mereka sebagai kumpulan ilmuwan yang berideologi neolib dan bekerja menuntut peran negara/pemerintahan di negara-negara berkembang harus diminimalisir dan kekuasan pasar harus dimobilisir. Pasar harus jadi penentu yang kewenangannya melebihi rakyat dan negara/pemerintah. Para antek inilah subjek penting yang menjual bangsanya demi karir pribadi dan kelompoknya.
Tentu ini hipotesa yang layak direnungkan oleh kita semua. Terutama ketika bangsa ini belum menjadi bangsa yang mandiri dan modern. Sebab, walau sudah merdeka, kita masih sangat tergantung dan menggantungkan diri dengan ”tangan-tangan asing.” Dan, renungan ini akan lebih bermakna ketika kita sedih karena sedang terpuruk akibat 10 tahun krisis yang belum berujung.
Pemimpin Yang Karnal
Agar kita tak kehilangan kesempatan dan kepercayaan, alangkah bijak jika kita mulai dengan pertanyaan; apa arti kehadiran ilmu eko-politik dan kepada siapa pemimpin bangsa harus berpihak. Jawabannya tentu beragam, tetapi dalam konteks keindonesiaan ketika problem bangsa ini masih berputar pada tiga hal fundamental berupa kemiskinan, pengangguran dan kekerasan maka hadirnya ilmu eko-politik adalah untuk mengentaskan problem tersebut. Lalu, tentu saja pemimpin tersebut harus bahu-membahu bersama orang-orang miskin menyelesaikan problemnya. Sebab menyelesaikan problem mereka adalah menyelesaikan tugas besar dan menyelesaikan 50% problem bangsa. Itu artinya gagasan menghadirkan ilmu eko-politik dan menjelaskan fungsi pemimpin yang berideologi nasionalis-kerakyatan menjadi salah satu cara jitu mengatasi ”stagnasi ekonomi-politik yang sedang kita hadapi.”
Amartya Sen [1999] menulis, menyembulnya gagasan ”bersama kaum miskin” adalah munculnya ”dekonstruksi” terhadap struktur ekonomi-politik lama yang cenderung despotik. Karena itu, ia tidak merujuk pada gelar kesarjanaan dan di mana mereka mendapatkannya, melainkan pada progresifitas gagasan sebagai subtansi pesannya. Tetapi, syarat pemimpin ini haruslah menguasai masa lalu [sejarahnya] dan membuka seluasnya pada masa depan. Dengan begini, ia haruslah seorang ”pembelajar” yang progresif dan mengapresiasi pembaruan dalam program ekonomi-politiknya. Ia menerjemahkan kaidah ”mempertahankan [sejarah] masa lalu yang masih baik, menerima dan mencipta sesuatu yang baru yang lebih baik [sejarah baru]. George Orwell [1974] menyebutnya sebagai ”orang yang menyimpang dari arus utama” karena kemampuannya untuk tidak memperkaya diri dan ”setia” pada arus idealisme yang ditinggalkan banyak orang.
Secara psikologis, gagasan kepemimpinan yang menyimpang (crank) memiliki dua dimensi pemaknaan; anti libidinal [tidak tertarik secara membabi buta pada lawan jenis] dan anti kapital [asketis, tidak tertarik secara membabi buta pada kekayaan material]. Pemimpin ini dengan demikian lahir menjadi ”karnal” karena mencintai yang tak lazim; intelektual, spiritual dan kaum miskin.
Strong Leadership
Memang, krisis ekonomi-politik hasil terapan pemimpin lama pastilah menghadirkan sebuah momentum perubahan. Tetapi ia tidak cukup agar menjadi ”perubahan yang diinginkan.” Karenanya, ia masih memerlukan ikon kepemimpinan: seorang pemimpin berkarakter yang punya kharisma, dengan pandangan dan kepedulian yang menyimpang dari kelaziman. “Just as every convictions begins as a whim,” ujar Heywood Broun [1988], “so does every emancipator serve his apprenticeship as a crank. A fanatic is a great leader who is just entering the room.” Seorang pemimpin yang keluar dari keumuman karena bermental muda dan tidak tersandra oleh masa lalunya. Seorang yang mampu merubah kerumunan menjadi barisan.
Dan, dalam hal kepemimpinan transisi, model kepemimpinan yang dibutuhkan bangsa ini adalah kepemimpinan yang kuat, berkarakter, mendengar dan kerja keras sambil menggalang kerjasama dengan lingkup internasional. Dialah pemimpin yang tebar kerja, bukan hanya tebar pesona. Dialah pemimpin yang bekerja cepat, tepat, terkordinasi hingga sampai pada targetnya. Dialah sumber inspirasi rakyat untuk bekerja dan berprestasi.
Harus diakui, transisi politik-ekonomi sering mendatangkan “luapan perasaan” tak terkira. Banyak orang menganggap transisi adalah demokrasi. Lalu berharap demokrasi adalah kesejahteraan dan kestabilan. Padahal ketiganya dalam posisi masing-masing yang sangat berbeda. Intinya, transisi hanyalah keadaan dari zaman tidak demokratis menuju demokratis. Ia merupakan suasana yang harus dilewati. Sedang demokrasi hanyalah alat, bukan kesejahteraan itu sendiri. Singkatnya, demokrasi baru akan berbuah jika dijalankan, bukan dibicarakan. Nah, untuk menjalankan dan mempraktekkannya diperlukan pemain-pemain baru, aktor-aktor baru bahkan pemimpin-pemimpin baru. Tentu saja akan lebih baik jika muda dan energik sehingga terbebas dari ”dosa masa lalu.”
Di atas segalanya jika kita tak segera menampilkan, memilih dan bersama ekonom-politisi yang mampu jadi pemimpin bangsanya di atas kepemimpinan diri dan golongannya maka hilangnya kepercayaan di antara kita dalam menuntaskan kemiskinan, pengangguran dan kekerasan akan jadi kenyataan. Selanjutnya akan melahirkan suatu model distrust society yang menggerus modal sosial kita sebagai bangsa. Hilanglah kesempatan, hilanglah harapan menjadi Indonesia seperti yang tertulis dalam Pancasila dan UUD-45.[]
Sumber: Detik.Com, 11 Agustus 2008
SDA Untuk Kemakmuran Rakyat
Dalam berbagai artikel, buku, wawancara maupun ceramahnya, mantan bandit ekonomi [economic hit-man], John Perkins mengatakan bahwa Multinational Corporation [MNC] melalui IMF dan World bank selalu membungkus tindakannya dengan kalimat-kalimat yang mulia. Kalimat itu menjadi mantera yang ampuh seperti, memajukan peradaban, menyebarkan demokrasi, merangsang pertumbuhan ekonomi, menerangi jalan kemajuan—tetapi tidak diragukan lagi mereka adalah penjajah yang berniat menjarah. Mereka layak disebut ”diktator finansial” [John Perkins, 2007:85].
Hipotesis ini kemudian mendapatkan pembenarannya oleh telaah akademik Stiglizt [pemenang nobel ekonomi] yang menulis bahwa ”agar program-program IMF berjalan dan angka-angka bertambah terus, perkiraan ekonomi harus disesuaikan. Banyak orang yang menggunakan angka-angka ini tidak menyadari perbedaannya dari perkiraan biasa. Dalam contoh-contoh ini, perkiraan GDP tidak dibuat berdasarkan model statistik yang canggih. Bahkan bukan merupakan estimasi terbaik dari orang yang memahami ekonomi. Akan tetapi sekadar angka-angka hasil negoisasi sebagai bagian dari program IMF” [Stiglitz, 2003:232].
Jika dua tesis di atas digunakan sebagai analisa keadaan ekonomi-politik kita, dapat dimengerti bahwa sampai hari ini negara Indonesia belum beranjak menuju zona aman ekonomi. Sebaliknya, Indonesia menuju a nation in collapse. Hal ini karena paradigma pembangunan ekonomi kita belum beranjak dari paradigma pertumbuhan. Juga berbagai tindakan yang belum sepenuhnya sadar akan ”intervensi asing” dalam pengelolaan SDA. Sebagai bukti, dalam pidato Presiden agustus 2007 lalu, asumsi pemasukan APBN kita hanya berasal dari pajak, privatisasi BUMN, SUN, dan migas.
Padahal, kita dapat memasukan sektor pertambangan sebagai sumber utama APBN. Sebab, jika dilihat angka-angka yang harusnya dapat diperoleh dari pertambangan cukup mencengangkan. Dalam riset yang dilakukan Arif Siregar [2007], Indonesia mendapatkan Rp. 30 triliun baru dari batu bara. Tetapi karena salah kontrak, negeri kita seringkali mendapat keuntungan sangat sedikit. Misalnya, kita dapat membaca riset Drajat Wibowo [2007] terhadap PT. Freeport, di mana kita hanya mendapat Rp. 14 trilyun atau menyumbang APBN 2007 sebesar 0.09%. Hal ini karena kontrak karya yang salah dan kepemilikan pertambangan oleh perusahaan MNC. Padahal, kita seharusnya bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp. 20.7 trilyun. Itupun baru dari satu kontrak karya pertambangan. Artinya, jika dilakukan secara menyeluruh terhadap proses renegoisasi kontrak karya sebagaimana diusulkan Stiglitz dan Perkins dengan melihat kebutuhan APBN negara-negara miskin, maka akan terlihat bahwa sektor
pertambangan adalah ”primadona” yang seharusnya kita nikmati bersama.
Dengan melihat kontrak karya yang tidak adil maka kita sadar bahwa sudah lama negeri ini kehilangan kapasitas-kapasitas domestiknya akibat hubungan yang mendalam dan berkelanjutan dengan MNC dan dengan rezim kapitalis global [USA]. Secara empiris, hanya sedikit cerita sukses dari sebuah pemerintahan yang mendasarkan diri pada utang dan resep-resep IMF. Kebanyakan justru masuk dalam debt trap berkepanjangan dan kemudian mempengaruhi berbagai program pembangunan yang pilihannya adalah meninggalkan rakyat sebagai pemilik sah SDA dan negaranya. Terlebih, SDA yang dikelola seringkali merusak hutan.
Menentukan Pilihan
Dalam sejarahnya, kita memang selalu ada dalam konteks pertumbuhan kapitalisme dan sejarah penjajahan. Dalam perjuangan merebut maupun mempertahankan kemerdekaan itu pula kita tetap dalam ruang sejarah kapitalisme yang menjajah. Karena itu, tidak ada jalan lain kecuali menempatkan kapitalisme sebagai sebuah imperatif sejarah (historical imperrative) di samping juga menyadari keberadaannya dalam interdependensi global yang ditandai oleh "integrasi dan resistensi relatif." Artinya, melakukan integrasi secara penuh akan dengan mudah menjebak negara ke dalam lingkar dependensi global yang lebih mendalam. Sementara melakukan perlawanan terhadap kapitalisme dunia hanya akan melahirkan nasionalisme yang terlampau eksotik. Karena itu pilihannya adalah interdependen.
Posisi interdependen diandaikan sebagai konstelasi yang netral, tetapi sebenarnya ada operasi-operasi tersembunyi yang berlangsung di balik globalisasi. Sejumlah intelektual menyebut globalisasi sebagai mitos karena dalam globalisasi timbul adanya "kekuasaan yang beroperasi dalam keriangan." Kita seolah merayakan keragaman, padahal yang berlangsung sebenarnya keseragaman. Kita seakan hidup dalam pertumbuhan tetapi yang terjadi adalah ketidakadilan ekonomi. Kita seakan berhasil menumpas para diktator politik tetapi yang terjadi adalah menciptakan diktator ekonomi [baru] yang lebih bengis. Semakin jelas, bahwa meskipun ada agenda-agenda politik yang didesain oleh kekuatan pasar global, ia hanya sebatas pada logika-logika akumulasi kapital ketimbang akumulasi demokrasi. Karena itu, urusan bagaimana kapitalisme dan rejim pasar global membawa berkah atau bencana, akan banyak ditentukan oleh upaya-upaya kreatif dan progresif dari setiap negara untuk lari dari
posisi sebagai negara yang yang serba diatur (regulatory state) oleh rejim pasar global.
Dari argumen di atas, pelajarannya adalah jika negara gagal melakukan intermediasi dan gagal menjadi avatar yang organik antara pasar dan rakyat banyak maka kita akan tergantung pada struktur modal internasional sehingga menyeret bangsa kita pada posisi sebagai aparat pasar (market apparatus). Dus, selama agenda-agenda besar negara lebih banyak mengakomodasi ruang pasar dan menihilkan hak rakyat, negara tersebut akan jatuh pada hamba kapitalisme yang berkepanjangan.
Sebagai market apparatus, regulasi yang dibuat negara akan senantiasa memberi pelayanan pada rezim pasar global. Terlebih, sampai kapanpun, kekuatan modal internasional tidak pernah bisa diharapkan membasmi kebocoran anggaran, korupsi dan juga mendesak dihukumnya pejabat publik yang KKN.
Tidak ada pilihan lain kecuali bahwa kita harus mendesain ekonomi nasional di zaman demokrasi ini harus lebih mengikuti kaidah-kaidah pro-rakyat yang menitikberatkan pada pemerataan dan kesejahteraan guna menghasilkan keadilan. Ekonomi nasional harus mewujudkan good governance yang prinsip-prinsipnya adalah aksesibilitas, transparansi dan akuntabilitas dalam semua aspek, termasuk [renegoisasi] kontrak karya.
Di atas segalanya, kita harus memahami arti globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang tidak mungkin dielakkan lagi oleh Indonesia. Artinya, kita akan mengundang modal asing untuk datang ke Indonesia sebanyak-banyaknya, akan tetapi dengan syarat-syarat yang menjamin keuntungan bagi kedua belah pihak. Kekayaan alam sebagai karunia Tuhan harus dipelihara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kepentingan rakyat. Perusahaan dan modal asing dipersilahkan untuk beroperasi di seluruh nusantara, tetapi, sekali lagi, atas dasar saling menguntungkan dan berlandaskan asas kepantasan dan keadilan. Jika hal ini dapat segera kita lakukan, kutukan SDA bisa berubah menjadi “berkah SDA.”
Maka, tidak bisa tidak, SDA memang harus buat rakyat. Jika ini tak segera dilakukan maka yang paling mungkin adalah mendesak segera dilakukan negoisasi ulang dan merevisi kontrak-kontrak karya dari pertambangan yang sudah berlangsung. (*)
Sumber: Jurnal Nasional, 11 Agustus 2008
Jihad Melawan Pengangguran
Oleh: Bambang W. Soeharto
Makna transisi demokrasi bukan sekadar perubahan struktur negara otoritarian ke negara demokratis, tetapi juga perubahan dari kemiskinan (pengangguran) ke arah kesejahteraan.
Transisi juga bermakna dari nalar konsumtif ke nalar produktif. Tetapi, Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian besar rakyatnya tergolong miskin. Karena itu, menghapuskan kemiskinan di muka bumi Indonesia adalah sebuah kewajiban, fardu a’in.
Kita tahu, kemiskinan telah membuat jutaan rakyat tidak bisa mengenyam pendidikan berkualitas, kesulitan kesehatan, menipisnya tabungan dan macetnya investasi, kurangnya akses ke pelayanan publik, minimnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan sosial dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus urbanisasi ke kota. Dan, yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan rakyat tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara layak. Meminjam James Scott (1981), kemiskinan menyebabkan masyarakat desa rela mengorbankan apa saja demi keselamatan hidup, safety life, termasuk mempertaruhkan tenaga fisik untuk memproduksi keuntungan bagi tengkulak lokal dan menerima upah yang tidak sepadan dengan biaya tenaga yang dikeluarkan.
Intinya, kemiskinan telah membatasi hak rakyat untuk (1) memperoleh pekerjaan yang layak, (2) memperoleh perlindungan hukum, (3) memperoleh rasa aman, (4) memperoleh kebutuhan dasar hidup (sandang, pangan, dan papan), (5) memperoleh kebutuhan pendidikan, (6) memperoleh kebutuhan kesehatan, (7) memperoleh keadilan-ketenangan, (8) berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik dan pemerintahan [politik check and balances], (9) memperoleh kemampuan berinovasi-berinvestasi, dan (10) memperoleh kebebasan menjalankan agamanya.
Kemiskinan juga menjadi penyebab rendahnya Human Development Index (HDI), Indeks Pembangunan Manusia Indonesia. Secara menyeluruh kualitas manusia Indonesia relatif masih sangat rendah, dibandingkan dengan kualitas manusia di negara-negara lain di dunia. Berdasarkan Human Development Report 2006, Indonesia menempati urutan ke-124 dari 177 negara di seluruh dunia.
Singkatnya, kemiskinan merupakan persoalan yang menyesakkan dada dan penyakit kronis. Karena sangat kronis, cara penanggulangan kemiskinan pun membutuhkan analisa yang tepat, melibatkan semua komponen permasalahan, dan diperlukan strategi penanganan yang tepat, berkelanjutan dan tidak bersifat temporer. Tanpa usaha-usaha yang tepat, kemiskinan hanya akan menghasilkan pengangguran luas. Satu problem baru yang akan terus membebani negara ini siapapun pemimpinnya.
Strategi
Oleh karena itu, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran harus menjadi fokus kinerja pemerintah. Pemerintah SBY-JK sendiri, sejak awal telah mencanangkan program kerja 100 hari. Presiden menargetkan dalam waktu lima tahun masa kerja kabinetnya hingga 2009, tingkat pengangguran terbuka dapat ditekan menjadi 5,1 persen. Pada tahun 2004, tingkat pengangguran diprediksi 9,72 persen. Ternyata angka riil yang muncul Januari 2005 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka tahun 2004 mencapai 9,86 persen. Angka ini meningkat terus sampai pada tahun 2006 jumlah pengangguran mencapai 11.1 juta.
Untuk menurunkan tingkat pengangguran dalam lima tahun hingga hampir setengah kalinya, pemerintah SBY-JK menargetkan tiap satu persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 427.000 hingga 600.000 tenaga kerja, dengan rata-rata pertumbuhan 6,6 persen per tahun. Tetapi kondisi makro dan mikro ekonomi ternyata tidak menggembirakan. Sejak krisis ekonomi pada tahun 1997 pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak pernah mencapai 6-7 persen. Padahal, masalah pengangguran erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi tinggi, otomatis penyerapan tenaga kerja juga tinggi. Tentu saja rendahnya pertumbuhan ekonomi berakibat jumlah pengangguran selalu meningkat.
Karena itu, untuk menurunkan pengangguran pemerintahan SBY-JK dapat menggunakan empat pendekatan. Pertama, pertumbuhan tenaga kerja rata-rata pertahun ditekan dari 2,0 persen pada periode 2000-2005 menjadi 1,7 persen pada periode 2005-2009. Demikian juga pertumbuhan angkatan kerja, ditekan menjadi 1,9 persen pada periode 2005-2009 dari periode sebelumnya yang mencapai 2,4 persen.
Kedua, pertumbuhan ekonomi ditingkatkan menjadi 6,0 persen pada periode 2005-2009 dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 4,1 persen. Ketiga, mempercepat transformasi sektor informal ke sektor formal, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan, terutama di sektor pertanian, perdagangan, jasa dan industri. Keempat, kampanye keluarga berencana [KB] dan anjuran tidak menambah jumlah anak terutama bagi keluarga miskin.
Terakhir, negara tidak boleh kalah dengan kemiskinan dan pengangguran. Tiada pekerjaan lebih mulia selain perjuangan melawan keduanya. Sebab di mata Tuhan, itulah jihad yang sebenar-benarnya. (*)
Sumber: Pelita, 11 Agustus 2008
Jangan Jadikan 27 Juli Sepak Bola Politik
PENYELESAIAN masalah-masalah hak asasi manusia (HAM) penting agar proses penataan identitas Indonesia Baru dapat tercapai. Namun penyelesaiannya harus tulus, sungguh-sunguh dan meyakinkan.
Ini penting karena masalah HAM adalah konflik antara rakyat-the state (pemerintahan Orde Baru/Orba), menyangkut kebebasan orang biasa. Bangsa ini baru bisa melangkah ke depan, setelah masalah ini dirampungkan. Penyelesaian baru bisa dimulai bila ada kemauan dan ketulusan korban dan pelanggar untuk duduk satu meja dan berbicara.
Dalam kasus 27 Juli, media memberitakan, bila antara PDI-P dan mantan Pangdam Jaya, Sutiyoso-kini Gubernur DKI-sudah terjadi islah. Agung Imam Sumanto yang menjadi komandan utama di kantor PDI-P di Jl Diponegoro saat kantor ini diserbu-kini Ketua DPRD DKI-mengaku pada media kalau islah menyangkut 27 Juli sudah terjadi dengan tulus. Ia juga menolak tuduhan menerima uang "suap" agar islah ini terjadi .
MENJADI sulit dimengerti mengapa Kasus 27 Juli dimunculkan kembali kini. Padahal kasus ini terjadi tahun 1996 dan belum ada pemimpin kita yang memperlihatkan genuine political will untuk menanganinya, dan menutup salah satu bab hitam Orba. Dengan menyoroti kasus ini, maka Kasus 27 Juli seolah dijadikan komoditas politik dan akhirnya meremehkan masalah HAM yang urgen dan memerlukan keprihatinan semua.
Namun, yang lebih memprihatinkan adalah selective memory dari mereka yang kini sedang menyoroti Kasus 27 Juli. Bila kini kita membaca berita di media seolah memberi kesan kalau yang membuat keputusan dan rencana penyerbuan kantor PDI-P, dan yang melaksanakan di lapangan adalah Gubernur Sutiyoso.
Ada beberapa hal yang terlupakan oleh mereka yang kini giat menjadikan Kasus 27 Juli sebagai komoditas politik.
Pertama, situasi politik tahun 1996. Orang gampang menyoroti isu ini dan menyalahkan satu orang. Padahal kejadiannya tidak lepas dari efektifnya mesin politik yang dibangun di zaman Orba. Mau tidak mau kasus ini tidak bisa dilepaskan dari kenyataan, tragedi ini terjadi karena konflik internal PDI. Kelompok Soerjadi sepenuhnya mendapat dukungan "eksternal" (baca Orba) menggulingkan Megawati melalui Kongres Medan. Namun saat itu Megawati tetap mendapat dukungan arus bawah.
Presiden Soeharto saat itu melihat tumbuhnya popularitas Megawati lambat laun akan menghancurkan kekuasannya. Berulang kali teknik menghantam habis lawan digunakan mantan Presiden Soeharto. Meski tak terucapkan, semua tahu Megawati menjadi lawan politik utama mantan Presiden Soeharto, bukan karena sosok Megawati tetapi karena ia putri mantan Presiden Sukarno. Semua usaha untuk menulis kembali sejarah Indonesia dilakukan guna menghapuskan sisa sejarah Presien Sukarno, tetapi secara perlahan dan pasti mitos Bung Karno kembali hidup dengan kehadiran Megawati di kancah politik saat itu. Sejarah suatu bangsa tidak dapat ditulis kembali karena terlalu banyak saksi dan kepentingan yang tidak selalu kontekstual dengan kejadian sejarahnya sendiri.
Kedua, ada gunanya kembali ke temuan Kompas HAM soal kasus ini. Komnas HAM tidak mencatat kalau ada pelanggaran HAM berat saat itu terlepas siapa yang bertanggung jawab. Lima korban yang meninggal saat itu tewas di lokasi lain, bukan di Jl Diponegoro.
Pelanggaran HAM berat Kasus 27 Juli: 1) pelanggaran asas kebebasan berkumpul atau berserikat; 2) Pelanggaran asas kebebasan sari rasa takut; 3) Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi; 4) Pelanggaran asas perlindungan atas keamanan pribadi; 5) Pelanggaran asas perlindungan atas harta benda
Selain itu ada hal yang ganjil. Secara hukum kasus ini mondar mandir antara Kejaksaan Agung dan Tim Koneksitas. Jubir Kejagung, Kemas Yahya Rahman mengatakan, "Berkas itu tak lengkap secara formal maupun material." Dikemukakan, syarat material yang belum dipenuhi polisi menyangkut kesaksian-dalam berkas dipakai saksi de auditu-saksi yang hanya tahu berdasar kata orang. Padahal, lanjut Kemas "saksi yang memenuhi syarat adalah yang melihat, mendengar, atau menyaksikan langsung". Lemahnya saksi, jelas serius. Sistem hukum yang ampuh dan dipercaya tidak mungkin dapat menerima saksi di pengadilan berdasar "kata orang".
Kini rakyat Indonesia mendambakan sistem penegakan hukum yang didukung law enforcement agency yang lebih baik, karena kita semua capek memikirkan apa dan siapa yang direkayasa, dan kita hanya menginginkan keadilan murni.
Ketiga, menyalahkan semua ini pada seorang Sutiyoso adalah untuk menulis kembali sejarah. Sebagai Pangdam Jaya, apakah Sutiyoso saat itu mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk memutuskan menyerbu kantor PDI-P? Bukankah Feisal Tanjung sebagai Pangab dan Syarwan Hamid sebagai Kasospol jauh lebih berkuasa dari Sutiyoso? Menurut struktur kekuasaan TNI, Pangdam berfungsi membina pasukan lingkup teritorial.
Juga perlu disimak kata-kata Sekretaris Militer Presiden Suharto saat itu, Mayjen Saukat Banjaransari. Dikatakan, Soeharto sengaja memotong garis komando militer dan memilih sendiri personil-personil yang dapat dilibatkan dalam operasi. Menurut sumber Xpos hal ini diakui oleh Saukat Banjaransari. Dengan begitu, perwira tinggi TNI yang "kecolongan" seperti Sutiyoso bakal dituduh pihak yang bertanggung jawab, bila terjadi penuntutan di kemudian hari.
Juga dilaporkan, Sutiyoso dan perwira tinggi TNI lainnya sempat kebingungan dengan "hilangnya kendali" keamanan dari tangan para perwira tinggi ABRI. Ini sesuai pernyataan anggota fraksi PDI-P DPR, Sabam Sirait, pada wartawan, meski Sabam tidak rinci menjelaskan, mengapa Soeharto dianggap pihak yang bertanggungjawab. Operasi penyerbuan markas PDI adalah bukti besarnya kekuasaan Soeharto dalam tubuh militer.
TAHUN 2000, Harian Media Indonesia membuat survei, "Menurut Anda siapa yang bertanggung jawab dalam Kasus 27 Juli?" Diperoleh jawaban: 1) Mantan Presiden Suharto (72,4 persen); 2) Mantan Pangab-Jenderal (Purn) Feisal Tandjung (68,99 persen); 3) Mantan Kassospol-Letjen (Purn) Syarwan Hyamid (53,54 persen); 4) Mantan Pangdam Jaya-Letjen (Purn) Sutiyoso (37,4 persen); 5) Mantan KSAD-Jendral (purn) Hartono (29,04 persen); Mantan Mendagri-Letjen (purn) Yogi S. Memed (22,07 persen). Hasil polling membuktikan, rakyat tidak bisa dibohongi dan punya catatan sejarah sendiri.
Saat itu Komnas HAM menyarankan agar organisasi politik menyelesaikan masalah intern dengan pedoman, campur tangan pemerintah dalam bentuk dukungan terhadap salah satu pihak yang bersengketa, harus dicegah. Selain itu pengunaan kekerasan tidak dapat dibenarkan, harus dihindari dan diperbolehkan keragaman berpendapat.Bila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah maka harus diselesaikan melalui pengadilan.
Bila kita ingin menata kembali bangsa ini, mengungkit masa lalu terutama menyangkut masalah ham untuk kepentingan politis, seperti Kasus 27 Juli, adalah tidak mendidik. Bangsa ini memerlukan kejernihan dan kejujuran agar dapat melangkah ke depan.
Sumber: Kompas, 27 Juli 2004
Para Incubent yang Berguguran
POSISI sebagai kepala daerah, bukanlah garansi untuk menang dalam kompetisi Pemilu kepala daerah (Pilkada). Demikian juga dengan dukungan partai-partai besar. Beberapa kasus Pilgub, seperti di Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Jawa Barat, atau Pilbup, seperti Rembang, Kota Bengkulu, dan Bojonegoro, menunjukkan bahwa para incumbent atau yang didukung oleh partai-partai besar kalah oleh kompetitornya, bahkan kompetitor yang merupakan figur baru atau yang didukung oleh partai-partai menengah kecil.
Faktor penting dalam kompetisi demokrasi langsung adalah popularitas dan akseptabilitas pasangan calon di mata rakyat. Partai politik telah terbukti tidak efektif untuk membolisiasi dukungan kepada pasangan calon. Partai politik hanya menjadi pintu gerbang bagi pasangan calon untuk dapat menjadi peserta Pilkada. Setelah itu, partai politik secara faktual tidak dapat berbuat terlalu banyak. Dalam kondisi-kondisi tertentu, rakyat benar-benar telah menjadi massa membangkang yang tak lagi tunduk kepada elite partai politik. Posisi partai politik dalam konteks mobilisasi dukungan telah berpindah kepada simpul-simpul pemilih, seperti tokoh-tokoh masyarakat, organisasi ekonomi atau koperasi, paguyuban, dan bentuk-bentuk lainnya yang melakukan pemberdayaan masyarakat secara konkret. Terlebih dalam suasana kejenuhan dan apatisme rakyat kepada partai politik, rakyat mengalihkan harapannya kepada institusi lain untuk mengupayakan perubahan. Rakyat berharap besar bahwa dengan cara itu akan terjadi revolusi dari keterpurukan menjadi kecemerlangan, menciptakan suasana baru yang egaliter dan meritokratis.
Rakyat memilih pemimpin baru karena rakyat menginginkan perubahan bagi kehidupan mereka. Mereka ingin mencari pemimpin-pemimpin baru yang dapat memenuhi kehendak rakyat banyak. Dengan memilih pemimpin baru, memang tidak ada jaminan bahwa kehidupan mereka akan berubah kepada yang lebih baik. Tetapi dengan mempertahankan pemimpin lama yang sebelumnya tidak memberikan apa-apa ketika diserahi amanat untuk berkuasa, dapat dipastikan rakyat hanya akan mengalami kesengsaraan dalam sebuah periode politik selanjutnya. Inilah faktor yang menyebabkan rakyat merasa lebih baik memilih pemimpin baru, sekaligus memberikan hukuman atas pemimpin dalam periode politik sebelumnya yang ketika diberi amanah untuk berkuasa ternyata tidak menggunakan kekuasaan tersebut secara serius untuk menjalankan amanat penderitaan rakyat, yang karena itu rakyat tak kunjung menjadi sejahtera. Inilah yang menjadi pintu gerbang kemenangan bagi pasangan-pasangan calon baru dan juga muda.
Pemimpin Muda
Kekalahan para incumbent juga disebabkan oleh sistem kampanye yang banyak dipengaruhi oleh sikap nyata kehidupan sehari-hari para pejabat yang cenderung feodalistik, sehingga jauh dari masyarakat. Kondisi seperti inilah yang kemudian menjadi kesempatan bagi kompetitor baru, terutama kaum muda yang populer, untuk mendekati rakyat dan merebut hati mereka untuk memberikan dukungan dalam pemilihan umum. Kompetitor baru dengan gaya dan sikap yang lebih merakyat, lebih inovatif dalam melakukan terobosan-terobosan baru, menemukan mekanisme baru kampanye, sehingga lebih menarik simpati rakyat banyak. Rakyat juga melihat bahwa kompetitor baru tidak memiliki beban masa lalu yang lebih berat dan rumit, sehingga dapat melakukan kinerja secara lebih baik.
Kaum muda memiliki semangat baru karena kaum tua dianggap tidak mampu memberikan perbaikan yang signifikan. Tampilnya kaum muda juga dipengaruhi oleh proses regenerasi kepemimpinan politik di luar negeri yang disorot media sedemikian rupa, sehingga memompa semangat kaum muda di Indonesia untuk juga tampil. Kejadian-kejadian politik di luar negeri itu, sedikit banyak nampaknya melahirkan kesadaran baru bagi kaum muda bahwa kekuasaan di era demokrasi tak akan pernah diwariskan atau diberikan, tetapi memang harus direbut melalui sebuah mekanisme prosedural dan konstitusional yang damai, tidak merusak, sehingga lebih membuat rakyat menjadi lebih empatik untuk kemudian mau memberikan dukungan, bahkan ikut serta dalam kampanye baik secara diam-diam maupun terang-terangan.
Kaum muda dengan kesegaran yang dimiliki mampu mengesampingkan problem finansial yang biasanya lebih lemah dibandingkan kalangan tua. Kalangan muda, secara realistis memang bisa dibilang relatif minim karena jaringan yang dimiliki juga belum sekuat kalangan tua yang sudah melakukan investasi jauh-jauh hari sebelumnya dalam waktu yang cukup panjang.
Namun, dengan keterbatasan-keterbatasan itu, calon-calon dari kalangan muda menjadi lebih kreatif dalam menciptakan kampanye yang relatif lebih murah, tidak menghambur-hamburkan uang yang ujung-ujungnya rakyatlah yang membayar semuanya itu. Kekurangan yang terjadi justru membuat tim sukses kampanye calon muda menjadi lebih solid dan militan dalam memperjuangkan calon yang mereka dukung.
Memang tidak sedikit kalangan muda yang sekarang sudah menjadi pragmatis. Tetapi banyak pula di antara mereka yang masih berusaha untuk berpegang teguh pada idealisme. Karena itu, mereka melakukan perjuangan politik untuk melahirkan pemimpin baru yang diharapkan dapat melakukan perubahan signifikan untuk menciptakan kehidupan rakyat yang lebih baik dan sejahtera. Motif untuk semata-mata mendapatkan uang politik dalam kasus ini relatif dapat ditekan. Itulah yang menyebabkan calon-calon incumbent yang nota bene lebih menguasai sumber daya finansial, ternyata kalah juga dalam kompetisi pilkada. Sudah menjadi rahasia umum, para incumbent menggunakan anggaran daerah secara terselubung untuk kepentingan kampanye politik mereka. Bahkan biasanya anggaran itu digelontorkan menjelang pelaksanaan Pilkada dan direkayasa sedemikian rupa bahwa anggaran itu adalah anggaran pribadi para incumbent untuk mendapatkan simpati yang lebih besar dari rakyat bawah.
Ubah Paradigma Parpol
Melihat fenomena baru ini, partai politik seharusnya melakukan perubahan paradigma politik secara signifikan. Jangan sampai partai politik mempertahankan paradigma lama, sehingga pola-pola lama tetap terpelihara dalam tata kehidupan partai politik yang tentu akan membuat partai politik tidak mampu menjalankan fungsi-fungsi elementernya secara optimal. Partai politik harus secara serius menjalankan fungsi pendidikan politik agar partai politik menjadi wadah dan kawah candradimuka bagi calon-calon pemimpin baru di masa depan.
Di samping itu, dengan pendidikan politik yang baik, partai politik akan mampu secara optimal melekukan rekrutmen politik secara baik dalam mengisi posisi-posisi jabatan publik dengan individu-individu kader yang benar-benar memiliki visi dan missi yang bagus dan jelas, serta memiliki kompetensi yang memadai dalam mengoptimalkan fungsi-fungsi kewenangan yang telah diamanahkan. Akhirnya, partai-partai politik besar harus mawas diri dengan tidak meremehkan partai-partai kecil yang memiliki calon yang benar-benar berkualitas, popular, dan akseptabel di masyarakat.
Sumber: Harian Pelita, 21 Juli 2008
Diperlukan Revolusi Koperasi
DINAMIKA perekonomian nasional dan di tingkat global telah berkembang begitu cepatnya. Kekuatan globalisasi jika tidak diwaspadai akan menggulung potensi ekonomi nasional, khususnya ekonomi rakyat. Adanya ekspansi besar-besaran modal asing ke dalam wilayah kedaulatan ekonomi nasional akan semakin menenggelamkan kegiatan ekonomi rakyat.
Di tengah kekalutan perekonomian nasional, koperasi tetap diharapkan sebagai sokoguru perekonomian rakyat sebagai usaha bersama sesuai amanat konstitusi. Oleh karena itu, paradigma lama bahwa koperasi merupakan usaha kecil marginal dan terpinggirkan sudah saatnya diubah. Koperasi harus menjadi entity business yang mempunyai muatan sosial.
Revolusi jangan hanya diartikan sebagai sesuatu perubahan yang ekstrem dan menakutkan, tetapi Revolusi Koperasi diartikan dalam arti yang positif yaitu pertama, perubahan paradigma koperasi dari usaha kecil, marginal, dan terpinggirkan menjadi koperasi sebagai entity business yang bermuatan sosial.
Kedua, koperasi harus mempunyai doktrin koperasi yaitu ideologi koperasi. Koperasi sebagai entitas usaha ekonomi rakyat untuk mencapai kedaulatan rakyat di bidang ekonomi sehingga koperasi akan menjadi centre of gravity (sentral gravita) atau jantung kekuatan, dari ekonomi nasional yang berpangkal pada kedaulatan ekonomi rakyat.
Meningkatkan kekuatan koperasi diharapkan dapat menjadi partner bagi kekuatan ekonomi yang lebih besar. Beberapa industri kecil yang tergabung dalam koperasi jika dipersatukan akan menjadi kekuatan untuk menunjang industri yang besar dan maju. Berbagai contoh kegiatan partnership di Korea seperti di produsen KIA dan Hyundai tak lepas dari peran koperasi-koperasi pembuat spare part dan komponen otomotif mereka. Jadi, ketergantungan antara industri besar dan koperasi adalah hubungan partnership yang baik dan saling menunjang.
Demikian juga dengan kegiatan industri otomotif Honda di Jepang yang berpartner dengan asosiasi industri rakyat yang berhimpun dalam koperasi. Jadi, meningkatkan ekonomi rakyat melalui koperasi adalah meningkatkan potensi industri kecil yang terhimpun dalam koperasi menjadi industri kecil yang tangguh dan menjadi partner yang serasi dengan industri besar yang telah berpengalaman. Pola inilah yang akan menjadi centre of gravity bagi tumbuhnya perekonomian rakyat yang kokoh.
Aliansi koperasi
Gerakan koperasi di Indonesia menghadapi tantangan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas layanan gerakan koperasi bagi anggota dan masyarakat. Untuk itulah, organisasi formal koperasi perlu mendapat dukungan nyata, khususnya dari pemerintah dan gerakan koperasi pada berbagai lapisan masyarakat.
Oleh karena itulah, program dan kegiatan penguatan kelembagaan organisasi koperasi perlu dilanjutkan dengan penekanan pada aspek kebutuhan nyata gerakan koperasi, seperti kegiatan pengembangan kesadaran berkoperasi bagi anggota dan masyarakat, implementasi prinsip-prinsip koperasi pada berbagai sektor ekonomi, pengembangan kinerja bisnis melalui kerja sama antarkoperasi, serta antara koperasi dan badan usaha lainnya.
Hal ini dipandang perlu, mengingat kondisi eksternal dan lingkungan strategis yang berkembang begitu cepat belum mampu diimbangi secara optimal oleh gerakan koperasi, seperti melalui revitalisasi organisasi dan kinerja bisnisnya.
Tak dapat dihindari, liberalisasi dan privatisai ekonomi saat ini merupakan inti ekonomi global. Dalam menghadapi ekonomi global, tak ada yang lebih fundamental kecuali upaya untuk mendorong berjalannya tata ekonomi yang menggunakan mekanisme pasar berkeadilan sebagai alat untuk mendistribusikan sumber daya ekonomi secara efisien kepada masyarakat guna mencapai tingkat kemakmuran ekonomi yang tinggi.
Secara konsepsional, pasar yang dapat berjalan secara sempurna merupakan cara yang paling ideal untuk mencapai tujuan-tujuan normatif yaitu kemakmuran rakyat sebagaimana dicita-citakan. Namun demikian, pasar yang sempurna (perfect competition) jarang ditemukan. Yang terjadi justru ketidaksempurnaan pasar (imperfect competition). Akibatnya, konsentrasi ekonomi berada pada kelompok usaha besar, seperti akses terhadap teknologi, permodalan, informasi, dan SDM yang bermutu.
Kondisi seperti itu menyebabkan mekanisme pasar tidak berjalan secara sempurna, yang cenderung merugikan rakyat banyak, baik dalam aspek efisiensi maupun keadilan. Usaha besar terus menikmati kesempatan-kesempatan luks yang bersumber dari ketidaksempurnaan pasar maupun yang berasal dari keunggulan-keunggulan dalam aspek penguasaan modal, teknologi, dan profesionalisme SDM.
Oleh karena itulah, diperlukan koreksi terhadap berbagai kondisi, agar mekanisme pasar dapat berjalan sempurna yang juga merupakan tujuan utama dari reformasi ekonomi. Pemerintah dalam hal ini berkewajiban melakukan koreksi terhadap timbulnya berbagai ketidaksempurnaan pasar itu. Koreksi yang dilakukan pemerintah pada dasarnya bertujuan mendorong dan melindungi agar mekanisme pasar dapat berjalan secara sempurna dan sehat.
Langkahnya antara lain melakukan koreksi terhadap bangunan struktur pasar tidak sempurna seperti monopoli, monopsoni, oligopoli, oligopsoni, dan konsentrasi ekonomi di tangan sekelompok/segelintir pelaku ekonomi tertentu. Instrumennya, antara lain peraturan perundang-undangan tentang persaingan sehat, kemitraan, atau bentuk lain seperti penghapusan perlindungan dan subsidi bagi usaha besar, termasuk juga pembatasan lingkup usaha.
Dengan demikian, perkembangan pasar yang tidak sempurna tersebut dapat dibatasi sehingga tidak mengarah pada bentuk pasar yang distortif dan merugikan kepentingan rakyat banyak. Kemudian, struktur pasar yang terkonsentrasi (oligopoli, oligosponi, monopoli, dan monopsoni) boleh jadi merupakan hasil dari proses sejarah yang tidak dapat dihindarkan. Oleh karena itu, keberadaannya tidak dapat begitu saja dalam jangka pendek dihilangkan.
Dalam hal demikian, perlu dicari langkah-langkah alternatif untuk menetralisasi sisi negatifnya. Bahkan perlu digali sisi positif yang menguntungkan kepentingan rakyat banyak.
Pada akhirnya yang harus kita lakukan adalah membentuk aliansi strategis-taktis antara pelaku ekonomi; BUMN-Koperasi-Swasta agar cita-cita kesejahteraan masyarakat dan negara segera tercapai. Tanpa aliansi yang kuat, niscaya cita-cita tersebut jauh api dari panggang.
Sumber: Pikiran Rakyat, 6 Februari 2008
Mendengar Suara Rakyat
Salah satu syarat seorang pemimpin adalah peka terhadap keluhan dan penderitaan rakyatnya. Kepekaan ini harus melekat dalam jiwa setiap pemimpin. Sebab menurut Bung Hatta, pemimpin adalah 'panitia kesejahteraan dan pelayan rakyat'.
Pemimpin yang bijak selalu berusaha untuk menjawab keluhan menjadi kenyataan. Sebab, kini keluhan tersebut telah berubah menjadi jeritan. Melalui media massa, kita bisa menyaksikan sisi-sisi kelam kehidupan rakyat. Masih banyak rakyat yang menjerit karena kemiskinan, pengangguran, kekumuhan, kebodohan, dan seterusnya. Menurut BPS, pada 2006 kemiskinan meningkat menjadi 39,05 juta jiwa atau 17,75% dibanding pada 2005 sebesar 35,10 juta jiwa atau 15,97%. Begitu pun jumlah pengangguran, dengan angka pada 2005 sebesar 10,3% lalu naik pada 2006 menjadi 10,8%. Dan, pada 2007 angka pengangguran terbuka berada di angka 12,6 juta jiwa.
Tentunya fenomena ini menjadi ironi bagi kemerdekaan Indonesia yang telah dicapai selama 63 tahun. Rakyat ternyata belum merdeka dari penderitaan dan masih terbelenggu dalam kubang kemiskinan. Kenyataan tersebut tentu bertolak belakang dari cita-cita dan tujuan kemerdekaan yang digagas oleh para founding father’s bangsa.
Perlu kita ingat, cita-cita dan tujuan utama dari kemerdekaan--sesuai pembukaan UUD 1945--adalah untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang adil dan makmur.
Menjelang Pemilu 2009, partai-partai politik maupun calon presiden tentu berlomba-lomba mengusung visi dan misi kesejahteraan rakyat. Janji-janji politik akan bertebaran di mana-mana, dengan tujuan untuk memperebutkan lumbung suara. Namun ingat, rakyat sekarang sudah apatis dengan janji-janji. Rakyat sudah tidak butuh janji-janji yang membosankan, melainkan perlu bukti nyata yang langsung dirasakannya.
Keluhan demi keluhan rakyat sudah semestinya didengar, diperhatikan, dan dijawab oleh siapa pun yang akan memimpin negeri tercinta. Jika rakyat mengeluh karena derita kemiskinan, jawabannya adalah melakukan program pemberdayaan. Jika rakyat mengeluh karena menganggur, jawabannya adalah menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Demikian pula jika rakyat mengeluh karena bodoh, jawabannya adalah memeratakan pendidikan.
Dalam lubuk hatinya yang paling dalam, rakyat berdoa agar kehidupan mereka semakin lebih baik. Rakyat sangat mendambakan harga-harga murah, BBM murah, pendidikan murah, gampang mencari pekerjaan, dan seterusnya. Oleh karenanya, ke depan Indonesia memerlukan pemimpin baru yang mau mendengar suara rakyatnya (amanah). Seorang pemimpin memiliki kematangan visi, leadership, dan jiwa pembaruan.
Sumber: Media Indonesia, 7 Agustus 2008.
Perlu Redemokrasi Ekonomi
Setelah menjadi kampiun demokrasi politik, apa sejatinya tugas sebuah republik? Tentu saja merealisasikan tujuan republik. Kita tahu, salah satu tujuan republik adalah merealisasikan kesejahteraan rakyat dengan mekanisme demokrasi ekonomi. Tapi, merealisasikan cita-cita demokrasi ekonomi tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, demokrasi ekonomi adalah ekonomi yang memberikan kesempatan yang adil kepada setiap pelaku ekonomi untuk mencapai tujuannya.
Karena itu, sampai sekarang, refleksi demokrasi ekonomi belum bisa dicapai sepenuhnya. Belum sepenuhnya demokrasi ekonomi dilakukan. Pelaksanaan demokrasi ekonomi perlu senantiasa mengalami pembaruan dan penyempurnaan dari waktu ke waktu, sesuai dinamika yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Upaya terus-menerus untuk mencapai tingkat demokrasi yang paling optimal dalam pembangunan ekonomi menuntut adanya koreksi yang berkelanjutan secara objektif dalam praktik dan pelaksanaan demokrasi ekonomi itu. Hal tersebut terutama dalam proses pembangunan ekonomi bangsa.
Apakah praktik dan pelaksanaan pembangunan ekonomi selama ini sudah sesuai dan mencapai bentuk yang mencerminkan pelaksanaan nilai-nilai demokrasi di dalamnya atau belum? Apakah sudah mantap atau belum?
Kedua pertanyaan tersebut menjadi alat ukur yang harus selalu dijawab. Perkembangan itulah yang harus dipantau serta dievaluasi secara terus-menerus, kemudian dikoreksi dan disempurnakan.
Belum Berhasil
Dari hasil pengamatan empiris, bisa diungkapkan bahwa secara umum pembangunan ekonomi belum dapat dirasakan hasilnya. Harus diakui, kinerja ekonomi kita masih terdapat kekurangan. Misalnya, kesenjangan ekonomi antarpelaku, antarwilayah, antarsektor, dan antarkelompok pendapatan.
Konstitusi maupun GBHN sebenarnya telah memberikan arahan yang cukup jelas ke mana tatanan perkembangan ekonomi kita seyogianya dibawa. Pemerataan yang menumbuhkan sejak semula merupakan tujuan yang ingin dicapai.
Pemikiran yang demikian menghendaki adanya mekanisme yang jelas tentang bagaimana faktor produksi dimanfaatkan untuk mencapai hasil produksi yang tinggi, yang diperlukan bagi kemakmuran rakyat. Lebih-lebih, kita dihadapkan pada berbagai keterbatasan ketersedian faktor produksi.
Secara tradisional, hasil produksi merupakan fungsi dari tiga faktor. Yaitu, ketersediaan tenaga kerja, ketersediaan modal, dan ketersediaan teknologi. Untuk faktor yang pertama, kita memiliki ketersediaan yang sangat terbatas. Kegiatan produksi pada akhirnya haruslah mencapai kombinasi yang optimal dari ketersediaan ketiga faktor produksi tersebut, sehingga mencapai tingkat produksi maksimal.
Di sisi lain, pertumbuhan sangat ditentukan oleh sifat permintaan. Permintaan yang meningkat terhadap barang dan jasa otomatis akan meningkatkan pemenuhan barang-barang produksi tersebut.
Meningkatnya permintaan bisa dijadikan indikasi adanya peningkatan kemampuan atau daya beli masyarakat yang disebabkan meningkatnya tingkat pendapatan mereka. Meningkatnya tingkat pendapatan merupakan syarat utama adanya kemakmuran yang makin membaik. Meningkatnya permintaan terhadap barang produksi menuntut adanya peningkatan kapasitas produksi yang bisa dipenuhi dengan memperluas kegiatan produksi dengan membuka lapangan kerja baru.
Semakin luas lapangan kerja baru akan semakin meningkatkan penyerapan tenaga kerja, sehingga mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan jumlah penduduk yang berpendapatan tetap.
Pangsa Pasar
Secara teoretis, meningkatnya jumlah penduduk yang berpendapatan membaik merupakan pangsa pasar yang potensial bagi barang-barang produksi maupun bagi peningkatan modal untuk memperbesar skala produksi itu. Perkembangan pemikiran terakhir menyatakan bahwa negara yang ingin mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi harus konsisten berorientasi pada perdagangan internasional.
Pemikiran tersebut tentu saja valid. Namum, sangat sering kita saksikan, industri yang sejak awal berorientasi pada pasar internasional ternyata dipaksa mawas diri sebelum sempat berlomba. Penyebabnya, tidak memiliki pengalaman yang cukup, yang tidak memungkinkan bagi mereka untuk membangun efisiensi yang diperlukan dalam kompetisi ekonomi dunia yang semakin hari semakin ketat.
Menengok pengalaman negara lain, kita menemukan fakta bahwa negara-negara yang memiliki dukungan pasar domestik kuat seperti Tiongkok ternyata mampu menumbuhkan pengusaha-pengusaha lokal yang kini bisa mencapai taraf internasional. Dengan dukungan pasar domestik yang kuat, sebenarnya Indonesia juga berpeluang seperti itu.
Kenyataan demikian mengharuskan kita untuk berpikir ulang. Bahwa betapapun dalam memasuki pasar global yang sangat kompetitif, kita harus berangkat dari keunggulan-keunggulan domestik sebagai dasar pijak kita untuk membangun daya saing.
Keunggulan domestik itu tidak lain adalah ketersediaan faktor produksi dan pasar yang kita miliki secara relatif berlimpah.
Secara konsepsional, demokrasi ekonomi tidak bertentangan bahkan selaras dengan konsepsi membangun daya saing. Karena itu, membangun demokrasi ekonomi haruslah berlandasan keunggulan-keunggulan yang dimiliki secara domestik.
Secara operasional, dimensi demokrasi ekonomi berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan berbagai mekanisme pemanfaatan sumber daya (faktor produksi). Bagaimana alokasinya? Bagaimana modus partisipasi rakyat? Bagaimana dengan konsep pasar?
Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya secara tegas mengamanatkan bahwa asas serta sendi dasar perekonomian nasional harus dibangun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Hal tersebut juga berarti bahwa perekonomian nasional harus dibangun berdasar demokrasi ekonomi. Yakni, kegiatan ekonomi pada intinya dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan kata lain, pembangunan bidang ekonomi juga menghendaki adanya ciri kerakyatan yang jelas. Selanjutnya dinyatakan bahwa pembangunan ekonomi kerakyatan yang dimaksud menginginkan adanya partisipasi yang luas dari seluruh masyarakat, baik dalam hal ikut serta dalam pembangunan ekonomi itu maupun ikut serta menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi tersebut.
*. Bambang W. Soeharto, kandidat doktor ilmu politik UGM Jogjakarta (e-mail: nusantaracom@yahoo.com)Sumber: Jawapos, 5 Agustus 2008.
Mendengar Nurani Rakyat
Salah satu syarat seorang pemimpin adalah peka terhadap keluhan dan penderitaan rakyatnya. Kepekaan ini harus melekat dalam jiwa setiap pemimpin. Sebab menurut Bung Hatta, pemimpin adalah "panitia kesejahteraan dan pelayan rakyat."
Pemimpin yang bijak selalu berusaha untuk menjawab keluhan menjadi kenyataan. Sebab, kini keluhan tersebut telah berubah menjadi jeritan. Melalui media massa kita bisa menyaksikan sisi-sisi kelam kehidupan rakyat.
Masih banyak rakyat yang menjerit karena kemiskinan, pengangguran, kekumuhan, kebodohan, dan seterusnya. Menurut BPS, tahun 2006 kemiskinan meningkat menjadi 39,05 juta jiwa atau 17.75% dibanding tahun 2005 sebesar 35,10 juta jiwa atau 15.97%. Begitu pun jumlah pengangguran, di mana angka pada tahun 2005 sebesar 10,3% lalu naik pada tahun 2006 menjadi 10,8%. Dan, pada tahun 2007 angka pengangguran terbuka berada di angka 12,6 juta jiwa.
Tentunya fenomena ini menjadi ironi bagi kemerdekaan Indonesia yang telah dicapai selama 63 tahun. Rakyat ternyata belum merdeka dari penderitaan dan masih terbelenggu dalam kubang kemiskinan. Kenyataan tersebut tentu bertolak belakang dari cita-cita dan tujuan kemerdekaan yang digagas oleh para founding father's bangsa.
Perlu kita ingat cita-cita dan tujuan utama dari kemerdekaan --sesuai pembukaan UUD 1945 adalah untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang adil dan makmur.
Bukan Sekadar Janji
Menjelang Pemiluhan Umum (Pemilu) 2009, partai-partai politik maupun calon presiden tentu berlomba-lomba mengusung visi dan misi kesejahteraan rakyat. Janji-janji politik akan bertebaran di mana-mana dengan tujuan untuk memperebutkan lumbung suara. Namun ingat, rakyat sekarang sudah apatis dengan janji-janji.
Rakyat sudah tidak butuh janji-janji yang membosankan. Melainkan perlu bukti nyata yang langsung dirasakannya.
Keluhan demi keluhan rakyat sudah semestinya didengar, diperhatikan, dan dijawab oleh siapa pun yang akan memimpin negeri tercinta ini. Jika rakyat mengeluh karena derita kemiskinan jawabannya adalah melakukan program pemberdayaan. Jika rakyat mengeluh karena menganggur maka jawabannya adalah menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Demikian pula jika rakyat mengeluh karena bodoh jawabannya adalah memeratakan pendidikan.
Dalam lubuk hatinya yang paling dalam rakyat berdoa agar kehidupan mereka semakin lebih baik. Rakyat sangat mendambakan harga-harga murah, BBM murah, pendidikan murah, gampang mencari pekerjaan, dan seterusnya.
Oleh karenanya, ke depan Indonesia memerlukan pemimpin baru yang mau mendengar suara rakyatnya [amanah]. Seorang pemimpin yang memiliki kematangan visi, leadership, dan jiwa pembaruan. (*)
Mengubah Paradigma Perekonomian Nasional
Yudi Latif [2005] menulis, setiap perubahan sosial-politik di negeri ini, negara selalu menjanjikan akan mewujudkan tanggung jawab etisnya terhadap rakyat. Janji itu berupa kesejahteraan sosial.
Namun, setelah 63 tahun Indonesia merdeka, janji tersebut nampaknya masih jauh dari harapan. Buktinya, angka kemiskinan dan pengangguran di negeri kita masih sangat tinggi. Dengan jumlah penduduk 250 juta jiwa, BPS melaporkan bahwa pada tahun 2006 kemiskinan meningkat menjadi 39,05 juta jiwa atau 17.75% dibanding tahun 2005 sebesar 35,10 juta jiwa atau 15.97%. Begitupun jumlah pengangguran, di mana angka pada tahun 2005 sebesar 10,3% lalu naik pada tahun 2006 menjadi 10,8%. Dan, pada tahun 2007 angka pengangguran terbuka berada di angka 12,6 juta jiwa.
Fenomena ini terjadi karena pemerintah belum sungguh-sungguh membuat dan menerapkan kebijakan ekonomi yang pro rakyat. Salah satu cermin kebijakan itu antara lain Inpres No. 6/2007, yang penulis kira sangat mengandung paradoks. Satu sisi memperlihatkan pemerataan karena keberpihakan pada UMKM, tapi di sisi lain diwujudkan untuk mempercepat pertumbuhan sebagai realisasi paradigma ekonomi klasik/neoklasik.
Mengapa lahir Inpres dengan semangat mendua? Jawabannya jelas, karena arah pembangunan ekonomi pemerintah tidak fokus pada sektor pertanian dan pedesaan. Padahal jumlah rakyat miskin berada paling banyak di pedesaan. Sensus 2006, jumlah warga miskin di pedesaan sebesar 24.8 juta jiwa dan sebagian besar bekerja di sektor pertanian.
Memang, pemerintah telah menetapkan revitalisasi pertanian sebagai bagian dari triple track strategy. Sayang, konsepnya tidak jelas dan implementasinya tidak intensif-efektif karena minimnya koordinasi antar lintas sektor yang sampai ke daerah. Saat bersamaan, pemerintah juga tidak menghasilkan pola tata niaga perekonomian sehingga kurang memberikan peran yang maksimal pada Koperasi dan BUMN.
Data BPS menunjukan bahwa pertumbuhan sektor pertanian menurun dari 4.1%/2004 menjadi 3.0%/2006. Pangsa PDB pertanian menurun dari 15.5%/2004 menjadi 13.0%/2006. Selanjutnya, produksi beras makin menurun. Tahun 2007 produksi gabah kering direncanakan hanya 53.1 juta ton atau turun 1.2 juta ton dibanding tahun 2006. Hal ini terbuktikan bahwa kinerja pertumbuhan pertanian kuartal I/2007 tercatat negatif sehingga menjadi bukti bahwa program revitalisasi pertanian tidak maksimal. Akibatnya, daya beli masyarakat miskin petani di pedesaan menjadi sangat rendah.
Sementara itu harga kebutuhan pokok semakin meningkat. Hal ini disebabkan karena terjadinya ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan yang mengakibatkan adanya kegagalan pasar [market failure]. Bukti kegagalan pasar adalah terjadinya kenaikan harga beras dan minyak goreng yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah secara tepat dan cepat. Sebaliknya pemerintah menanggulanginya secara reaktif dengan menyalahkan harga komoditas dunia. Hal ini lagi-lagi membuktikan tidak adanya pola tata niaga yang implementatif.
Koperasi dan BUMN juga tidak berperan maksimal dalam persoalan naiknya harga kebutuhan pokok tersebut. Selebihnya, peranan Koperasi menjadi sangat kecil dan peran BUMN tidak maksimal dalam menangani cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini dapat dilihat dari penjualan Indosat, Kebun Kelapa Sawit yang sangat besar ke PT. Gutri Peconina Indonesia (GPI) dan penjualan tambak udang terbesar di dunia, Dipasena Citra Darmaja ke swasta dan perusahaan asing.
Memang, secara umum tercatat sampai pertengahan 2007, terjadi stabilitas ekonomi makro tetapi berdampak pada ekonomi mikro/sektor riil. Pertumbuhan ekonomi juga meningkat tetapi tidak diiringi perbaikan kualitas yang stabil sehingga layak disebut pertumbuhan dengan kualitas rendah. Pertumbuhan kualitas rendah ini karena baru bergerak di sektor finansial yang justru merefleksikan kelas tertentu dalam masyarakat sehingga memarginalisasi rakyat miskin yang tidak memiliki akses ekonomi. Akibatnya, belum ada kepastian bahwa perbaikan ekonomi makro akan berlangsung berkelanjutan dan aman. Hal ini salah satunya adalah akibat ekonomi hot money dari surat utang negara [SUN].
Dengan demikian, kebijakan yang kurang fokus tersebut belum menyentuh ketahanan ekonomi apalagi kedaulatan ekonomi. Padahal kedaulatan ekonomi merupakan prasyarat bagi demokratisasi. Karena itu, mantan Menko Ekuin Prof. Boediono [2007] dalam pidato pengukuhan guru besarnya di UGM mengatakan, “tingkat kemajuan ekonomi merupakan faktor penentu bagi keberlanjutan demokrasi.” Karena itu, apalah artinya semua keberhasilan pemerintah sekarang jika tidak segera melengkapinya dengan mengatasi problem “stagnasi ekonomi.”
Stagnasi ini kemudian menjalar dan melahirkan berbagai problem lanjutan. Kita mencatat bahwa pembangunan nasional belum terlihat menghasilkan kualitas hidup manusia. Menurut laporan World Economic Forum, daya saing SDM kita berada pada urutan ke-50 dari 125 negara yang disurvei. Bandingkan dengan Singapura yang masuk 10 besar.
Lebih jauh kita bisa melihat kondisi dan prestasi Indonesia dalam beberapa hal menurut survey. Misalnya, menurut Heritage Foundation, Indeks Kebebasan Ekonomi: 110 dari 157. The Economist, Indeks Kualitas Hidup: 71 dari 111. Reporters Without Borders, Indeks Kebebasan Pers: 102 dari 167. TI, Indeks KKN: 130 dari 163. UNDP, Indeks Pembangunan SDM: 108 dari 177.
Beberapa fakta dari kondisi ekonomi di atas tentu saja menciptakan beberapa pertanyaan sekaligus kecemasan. Pertanyaan berkenaan dengan bagaimana nasib ekonomi [anak-cucu] kita kelak dan apakah globalisasi harus bermakna hancurnya ekonomi kerakyatan. Kecemasan berkenaan dengan bagaimana masa depan posisi negara kita dalam percaturan dunia yang semakin ketat. Pertanyaan dan kecemasan ini menjadi penting karena sejarah bangsa kita pernah mengalami kejayaan dengan berswasembada beras sekaligus menjadi stabilisator dan dinamisator utama di kawasan ASEAN.
Singkatnya, kondisi perekonomian nasional saat ini menjadi sangat mencemaskan sekaligus gagal mempertahankan prestasi ekonomi yang pernah kita capai pada masa lalu.
Dengan sebab-sebab seperti tersebut, kita makin jauh dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan: memajukan kesejahteraan umum. Di samping itu kedaulatan ekonomi juga tidak akan tercapai.
Karena itu, jika kita semua ingin menciptakan ketahanan dan kedaulatan ekonomi, jurus yang pertama adalah perubahan paradigma yang mengatur lebih fokus arah dan strategi pembangunan ekonomi yang dipastikan tidak “menyeleweng” dari konstitusi kita. Selebihnya tinggal penempatan manusia sesuai dengan keahliannya.[]
Sandra Politik Presiden
Sewaktu mengikuti kuliah program doktor di UGM, penulis mendapatkan satu pertanyaan tajam dari seorang kawan. Mengapa pemerintah hari ini terasa lamban? Atau, lebih tegasnya, mengapa presiden ragu-ragu dalam memutuskan sesuatu? Buktinya kata kawan penulis, bencana ditangani dengan lambat, birokratis bahkan koruptif sehingga menumpulkan state responsibility [tanggungjawab negara] terhadap rakyatnya. Inilah argumentasi bahwa presiden telah “gamang” terhadap fungsinya sebagai “panitia sekaligus penjamin ketentraman-kesejahteraan rakyatnya.”
Tentu, pertanyaan dan gugatan di atas sudah lama kita dengar bersama dari berbagai pihak. Tetapi, agar lebih dewasa dalam memaknai demokrasi, ada baiknya kita telaah lebih jauh.
Pasca reformasi, kita melihat dan merasakan bahwa mandemen UUD-45 telah meninggalkan gagasan kekeluargaan dan menggantinya dengan “liberalisme.” Dengan semangat liberalisme tersebut, gagasan presidensil yang kuat menjadi hambar. Sebaliknya, ide parlementarian pun menguap. Yang terlahir justru model pemerintahan "banci." Presidensil tetapi parlementer. Akhirnya, semangat UUD-45 versi amandemen adalah semangat yang mengingkari tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Padahal, pembumian demokrasi harus tetap berpijak pada nilai dan jati diri bangsa. Pelaksanaan negara demokrasi adalah pelaksanaan negara kekeluargaan yang meniscayakan diberlakukannya “UUD-45” secara murni dan konsekwen. Karena itu, mengikuti hipotesa Sofian Effendi (2004), gagasan negara kekeluargaan harus dihidupkan kembali agar semangatnya bukan saling menyandra, tetapi bekerjasama dalam platform penyelamatan bangsa. Semangatnya bukan buntu, bumpet dan menag sendiri, tetapi bersama bertanggungjawab pada amanat rakyat.
Sandra politik dari parlemen yang didominasi oleh Golkar sangat terlihat setelah pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi (UKP3KR) oleh presiden SBY. Sejumlah kritik dan usulan pembubarannya mengemuka di sejumlah media. Mulai dari suara kubu fraksi partai Golkar (FPG) DPR yang merasa pembentukan UKP3R dengan ketua Marsillam Simanjuntak sebagai langkah SBY merangkul musuh-musuh Golkar, sampai ketua umum Muhammadiyah Din Syamsuddin dan ketua umum Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi meminta pembubarannya [Minggu, 5/11].
Terjadilah political gridlock dengan dua pemain utama; presiden SBY dan Golkar. Padahal, menurut UUD-45, pasal 4 ayat 1, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD. Dengan pasal ini, tafsirnya adalah, seorang Presiden tidak perlu berkonsultasi apalagi tawar-menawar dengan siapapun ketika mau melaksanakan UUD dan membuat semacam lembaga yang bertugas membantunya melaksanakan amanat rakyat. Tidak ada kewajiban konstitusional seorang Presiden harus berdiskusi dengan wapres [Jusuf Kalla], parpol [Golkar], ulama [Din Syamsuddin dan Hasyim Muzadi] maupun DPR sekalipun. Itulah penerjemahan sistem presidensial dan hak prerogatif presiden.
Mengatasi Sandra Politik
Hari ini, semangat bangsa kita adalah anti dan bukan hibridasi. Mulai dari anti militer, anti Orba, anti Orla, anti neo-liberalisme bahkan anti Bush. Akhirnya, kami melihat bahwa negara kita mengalami state manqué yang bingar dan mistis. Kehidupan pada state manque akan gagal mendapatkan bentuk politik yang cocok bagi watak rakyatnya. Kebelumhadiran politik yang cocok dengan watak rakyat inilah problem yang harus dijawab oleh kita semua. Tegasnya, kita harus mulai merubah kurva hidup; dari tribus ke legal person, dari kerumunan ke barisan. Membalik pola ningrat-aristokratif menjadi kerakyatan-keumatan. Menegaskan ketertiban yang heterogen, menegasikan keamburadulan yang homogen.
Karena itu, dalam pengelolaan negara, kita sekarang melihat peneguhan formasi aldesnation [keningratan] dan menghancurkan formasi volksnation [kerakyatan]. Para aparatus negara kita gagal menjadi teladan yang menginspirasikan “ketepatan, efesiensi dan kejuangan” yang berkelanjutan. R. Soeprapto [2006] menyebutnya kita sedang mengalami “demoralisasi kebangsaan” yang menghancurkan national character building. Di sini diperlukan kesadaran sejarah ala Hatta yang mengucapkan bahwa menjadi aparatus pemerintah adalah menjadi “panitia kesejahteraan rakyat.”
Agar sejarah bangsa ini martabatif dan sejahtera serta segera selesai penderitaan rakyat banyak, presiden SBY harus melakukan restorasi. Caranya ada dua. Pertama, bersihkan kabinet dan para pembantunya di birokrasi dari orang yang tak cakap. Hanya dengan aparat yang cakap, negara ini dapat keluar dari keterpurukannya. Aparat inilah subyek dan motor keberhasilan sebuah sistem dan cita-cita suatu bangsa.
Kedua, negoisasikan kembali pembagian aset-aset negara [SDA] dari “kaki-tangan asing neoliberal.” Negara harus dimerdekakan kembali untuk yang kedua kalinya. Karena itu, politik prioritas gerakan perebutan kembali negara [reclaiming state] harus mulai mengembangkan kemerdekaan total dan tidak menjadi hemisphere atau sphere of influence dari politik negara-negara kapitalis. Sebaliknya menjadi penyeimbang yang kuat dan wibawa. Karena itu, politik baru harus punya cetak biru dan jejak langkah national building yang berkarakter kuat [strong character building] dalam pemihakan pada rakyat.
Politik presiden SBY harus berangkat dari kesadaran dan usaha untuk menuntaskan hubungan universal-egaliter antara negara dan antara civil society, pembentukan formasi sosial sipil baru, pengentasan kemiskinan (poverty), perluasan pendidikan rakyat (massif education), kemerdekaan baru, penciptaan teks baru, penghilangan perasaan marginal (pariferal syndrom) yang dialami oleh banyak identitas di Indonesia, penegakan hukum dan jaminan rasa aman siang malam.
Untuk melaksanakan gerakan restorasi, presiden SBY harus memulai kerjanya dengan memantapkan kepemimpinannya. Kemudian mendekonstruksi cara kerja pemerintahannya dengan menciptakan masyarakat organik, negara adil-radikal, melakukan investasi tinggi di bidang sosial, mendorong agama yang membebaskan, melindungi lembaga-lembaga yang sehat, memihak nilai-nilai universal bukan pada simbol, menjaga ketentraman-kesejahteraan dan menuntaskan cita-cita seluruh rakyat sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD-45.
Jalan itu dapat ditempuh dengan menjadikan pendidikan sebagai ruh dan tulangnya, serta ideologi kerakyatan sebagai darah segarnya. Dengan kesadaran menyeluruh inilah, masa depan aparatus negara kita akan diisi oleh mereka yang berprestasi [meritokrasi], bukan karena darah dan kolusi [mediokrasi]. Aparatus inilah yang akan merebut negara untuk memakmurkan rakyatnya, bukan hanya untuk diri sendiri, partai dan keluarganya.[]
Bangsa Pelupa?
Sejarah berulang! Jika pada tahun 1966 gerakan mahasiswa "hanya" berhasil mengganti Presiden Soekarno, maka reformasi Mei 1998 "hanya" berhasil mengganti Presiden Soeharto. Dua gerakan mahasiswa itu "gagal" mengganti tatanan sosial dan politik rezim sebelumnya. Dua gerakan itu "gagal" menuntaskan tujuan dan cita-cita gerakan. Dua gerakan itu "gagal" menyingkirkan pemain lama bermental lama. Selebihnya, dua gerakan itu dimakan oleh anak kandungnya sendiri. Inilah refleksi kritis delapan tahun reformasi yang kita jalani. Singkatnya, reformasi dua generasi itu dapat dimaknai sebagai "perjuangan melawan lupa." Apa pasal? Ketika pada tanggal 20 Mei Soeharto mengundurkan diri karena desakan kaum reformis, yang ada di pikiran para penentang Soeharto adalah "kemenangan." Mereka merasa menang dan dapat menguasai negara. Soeharto, sebagai simbol orde baru telah tumbang. Mesin politiknya, Golkar, diambang kehancuran. ABRI, sebagai palang pintu terakhir kekuatan orde baru linglung tak punya jagoan. Bersoraklah para reformis dengan menepuk dada. Kami menang, mereka tumbang. Inilah asal mula reformasi mati muda.
Membaca reformasi Indonesia adalah membaca pergantian simbol, bukan pergantian subtansi. Membaca reformasi Indonesia adalah menghapal orang-orang yang lupa. Mereka lupa bagaimana tujuan sesungguhnya negara didirikan, reformasi digulirkan dan kekuasaan diperebutkan. Karena lupa, maka kesalahan terbesar para reformis adalah “menyerahkan” wilayah publik pada pemain lama berbaju baru dan pemain baru bermental lama. Menyerahkan negara pada dua kekuatan yang menjelma menjadi sekumpulan penjahat terorganisir sambil memaki tanpa mampu merubahnya. Memberikan pengolahan negara pada economic and political hit man. Para reformis merasa besar hanya dengan menjadi “pemain tunggal” yang miskin jaringan dan organisasi yang kuat. Padahal, kebaikan yang tunggal tak akan mampu mengalahkan kejahatan massif (apalagi) yang terorganisir.
Mengamati reformasi Indonesia adalah mengamati "penyerahan" pengelolaan negara pada penguasa zalim yang hanya mampu menuding dan menuduh. Padahal, penyerahan diri adalah iman terlemah bagaikan segerombolan domba miskin yang gelap mata hatinya. Dus, mereka menjadi aktor utama kehancuran bangsa. Mereka gagal menjadikan dirinya avatar yang seharusnya berhidup dalam perjuangan menegakkan keadilan, kesejahteraan dan kebenaran. Apalagi, kebenaran, keadilan dan kesejahteraan adalah hasil tabrakan yang sangat keras, pergulatan panjang yang tak terlihat ujungnya dan tak kunjung selesai.
Mengapa mereka lupa? Karena, menurut Denny Indrayana [Kompas, 13 Mei 2004], reformis di Indonesia adalah kumpulan manusia yang tinggi tepa-seliranya. Lihatlah! Rakyat yang dirampok, dengan pejabat yang merampok selalu bertegur-sapa dengan mesra. Dalam pemilu, rakyat dengan suka-cita memberikan kemenangan kepada partai-partai yang rajin mengkorupsi uang negara. Toh, memang tidak ada bedanya antara koruptor yang bejat dengan penganut agama yang taat. Koruptor di Indonesia justru ‘saleh’ semua. Naik haji berkali-kali. Salat, puasa dan zikir tidak pernah lupa. Fakir miskin selalu diderma, dipelihara dan dikomuditaskan.
Reformasi adalah Rekonsiliasi
Indonesia adalah “rumah besar” yang terdiri dari berbagai “ruangan” dengan penghuninya yang beragam, baik dari segi agama, bahasa, tradisi, dan kondisi ekonominya. Keragaman ini sungguh merupakan potensi yang sangat indah dan dinamis kalau tertata dengan baik. Masing-masing kelompok yang berbeda harus menyadari bahwa kita berbeda, namun telah bersepakat untuk bersatu. Kita bersatu, namun tetap dalam perbedaan dan keragaman. Dan visi ini sejak awal berdirinya republik telah menjadi kesepakatan historis-ideologis. Inilah makna sesungguhnya bhinneka tunggal ika.
Agar dapat menjalani kehidupan bhinneka tungal ika, kita harus melakukan rekonsiliasi. Sebab, pada masyarakat yang heterogen, fasisme dan truth claim adalah laten. Ia hadir untuk menghancurkan. Karenanya, fasisme masyarakat kita terkutuk dan dikutuk. Terkutuk karena tidak amanah menuntaskan cita-cita pendiri republik dan harapan reformasi. Dikutuk karena mengulangi kesalahan kembali sampai seribu kali. Inilah modal kita kembali ke reformasi, kembali melakukan rekonsiliasi.
Sesungguhnya, ada lima cara untuk menuntaskan cita-cita reformasi. Tetapi sayangnya, empat cara tersebut selalu saja membelok dari jalan yang diharapkan. Pertama, mengejawantahkan ide “potong satu generasi.” Lebih soft dan masuk akal, sebab ide ini “hanya” meminta kerelaan kaum tua dan memaafkan mereka sepanjang mau mengembalikan harta rampokan agar terjadi rekonsiliasi. Terlebih, harta itu akan dibagikan pada rakyat. Lagi-lagi ide ini ujungnya nihil. Rakyat tak mendukung, elite ketakutan sehingga ide ini dibungkam dalam-dalam di segala lini dan dibelokkan dari tujuan mulianya.
Kedua, merealisasikan mahkamah rakyat. Ide ini diusung oleh mereka yang muda dan idealis. Tapi alih-alih dapat dukungan rakyat, ujung dari ide ini tak bergayung sambut secara luas. Padahal kalau dilaksanakan, bisa penuh semua penjara di negeri kita. Dan, rakyat pasti jadi penguasa. Tapi rupanya rakyat lebih suka dipimpin oleh mereka yang culas dan beragama-berideologi KKN.
Ketiga, menghadirkan rezim transisi. Habibi, pada awal persetujuannya menjadi presiden adalah menjadi pemimpin transisi. Rezim ini, walaupun dianggap kaki tangan Soeharto, berhasil melaksanakan sebagian tuntutan reformasi. Pemilu dipercepat, ekonomi yang stabil serta pembebasan tapol-napol. Sayangnya, rezim ini "diruntuhkan" dari dalam oleh karib kerabatnya. Digagalkanlah semua usaha memperbaiki bangsa.
Keempat, mendesain rezim "quasi gila." Sungguh, pada awalnya Abdurrahman Wahid adalah ekperimentasi dari rezim quasi gila. Dengan kegilaannya, rezim ini diharap mampu keluar dari kungkungan undang-undang lama warisan kolonial guna menegakan hukum berdasarkan nurani rakyat. Satu rezim yang diangankan “gila” karena keberaniannya melakukan terobosan-terobosan hukum demi tegaknya law governed state. Sungguh sayang, rezim quasi gila ini menjadi gila beneran. Alih-alih menuntaskan program reformasi, rezim ini akhirnya direformasi karena dianggap gila beneran.
Kelima, menghadirkan rezim “dendam.” Megawati adalah representasi dari rezim dendam. Dengan pengalaman “ayahnya sebagai mantan presiden yang disia-siakan,” rezim ini diharapkan mampu menegakan hukum bagi mereka yang dulu tidak patuh pada asas hukum. Sayang, rezim dendam ini enggak paham apa makna modal dendam bagi penegakan hukum. Selebihnya, rezim dendam ini malah “ikut serta dalam penghancuran hukum dan politik.” Bahkan lebih parah dari rezim-rezim sebelumnya. Maka pantas bila penopang rezim ini tak dipilih untuk menjuarai pemilu tahun 2004.
Epilog
Setiap rezim yang hidup di negara kita seringkali tidak merasa bahwa lemahnya kontrol terhadap mereka tidak dipahami sebagai keburukan struktur politik dan hukum. Lemahnya kontrol terhadap rezim dimaknai sebagai kemenangan politik. Dus, kontrol dan sikap oposisi dianggap sebagai barang haram. Karena itu, kaum oposan yang seharusnya berkewajiban mengontrol negara, tidak tumbuh subur dalam struktur politik kita bahkan tidak berdaya dan rapuh. Kerapuhan ini bermula dari "kelupaan" akan blue print reformasi yang tak dijalankan; menjaga kesejahteraan, mentradisikan kesehatan, menyehatkan pendidikan, menyelenggarakan kebebasan, menjalankan keadilan, mengundangkan persamaan.
Ketika yang baru tak kunjung terbentuk maka yang lama mengkonsolidasikan diri. Ketika kebaruan tak kunjung datang maka yang pergi datang kembali. Kedatangan pemain lama yang mengkonsolidasikan diri dengan mental-mental lama inilah historical bloc yang menguatkan "lupa" akan tugas kebangsaan. Keduanya lupa pada tugas utama sebagai warga negara. Lupa memupuk kesadaran sebagai bangsa guna merealisasikan politik sehat yang ujungnya adalah save the nation [penyelamatan bangsa].[]
SEKALI LAGI UKP3KR
Politik mangkel! Mungkin inilah foto mutakhir perjalanan politik bangsa kita. Setelah pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi (UKP3KR) oleh Presiden SBY, sejumlah kritik dan usulan pembubarannya mengemuka di sejumlah media.
Mulai dari suara kubu Fraksi partai Golkar (FPG) DPR yang merasa pembentukan UKP3R yang diketuai Marsillam Simanjuntak sebagai langkah SBY merangkul musuh-musuh Golkar, sampai ketua umum Muhammadiyah Din Syamsuddin dan ketua umum Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi meminta pembubarannya [Minggu, 5/11].
Para politisi di parlemen menduga pembentukan UKP3KR tidak lain adalah upaya melepas tanggung jawab atas kegagalan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). UKP3KR juga dituduh sebagai upaya pencitraan SBY untuk kepentingan politik menjelang 2009. "Presiden Yudhoyono mau mencitrakan diri bahwa kelemahan pemerintahannya terletak pada anggota kabinet dan dia bisa mengambil alihnya menjadi lebih baik. Sayangnya, pembentukan lembaga baru itu, tidak berdasar atas sistem building dan tidak belajar dari sistem presidensial penuh yang sejak awal disadari MPR ketika mengamendemen UUD 1945,'' ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sutradara Gintings [Kamis, 2/11].
Sementara Mohtar Pabottingi menilai, pembentukan UKP3KR itu secara tidak langsung menunjukkan bahwa Presiden Yudhoyono mengakui kegagalan anggota kabinetnya dalam melaksanakan agenda reformasi. Tetapi pada saat yang bersamaan SBY "ragu-ragu" untuk mengganti [reshuffle] anggota menterinya yang kurang memuaskan kinerjanya. Akhirnya, lembaga itu hanya akan menumpangtindihkan dengan kinerja kabinet lainnya [Jumat, 3/11]. Tetapi, SBY juga tidak mau tenggelam dalam kegagalan anggota kabinetnya tersebut. Sehingga, dengan UKP3KR ini, SBY berupaya mendapat kredit poin, seolah-olah dia tetaplah bisa mengurus bangsa ini ke depan. Mau dikesankan, yang gagal adalah menterinya, sedangkan SBY sendiri masih mampu. Singkatnya menurut Sutradara Gintings, SBY mau melempar tanggung jawab ke orang lain. Pertanyaannya, proporsionalkah kritik dan cerca tersebut?
Hak Prerogatif Presiden
Presiden SBY sendiri telah menegaskan bahwa UKP3KR adalah unit kerja biasa yang tidak perlu disalahtafsirkan akan mengganggu kabinetnya. "Tidak mungkin saya sebagai seorang Presiden membentuk unit kerja yang menyusahkan kabinet, kabinet yang saya pimpin sendiri," kata Presiden dalam jumpa pers yang didampingi Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah menteri [Jumat, 3/11].
Itu artinya dasar hukum Presiden sangat jelas. Sebab menurut UUD-45, pasal 4 ayat 1, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD. Dengan pasal ini, tafsirnya adalah, seorang Presiden tidak perlu berkonsultasi apalagi tawar-menawar dengan siapapun ketika mau melaksanakan UUD dan membuat semacam lembaga yang bertugas membantunya melaksanakan amanat rakyat. Tidak ada kewajiban konstitusional seorang Presiden harus berdiskusi dengan wapres [Jusuf Kalla], parpol [Golkar], ulama [Din Syamsuddin dan Hasyim Muzadi] maupun DPR sekalipun. Itulah penerjemahan sistem presidensial dan hak prerogatif presiden.
Sedang secara tekhnis kerja, Andi Mallarangeng menegaskan bahwa, UKP3KR akan bertugas melaksanakan dan mengevaluasi serta merekomendasi solusi bagi program pemerintah terutama pada presiden, sedangkan menteri bertugas membuat kebijakan.
Merujuk pada konsep semi presidensial, maka lembaga dan staf kepresidenan harus kuat dengan segala konsep kebijakan pemerintahannya. Dari lembaga kepresidenan yang kuat ini akan muncul ide dan terobosan baru soal penyelesaian masalah bangsa dan para menterinya bisa mengimplementasikan di masing-masing departemen.
Di sini kemudian berlaku hukum umum bahwa citra Presiden sesungguhnya harus berangkat dari realisasi kerja yang derajatnya selalu naik karena sokongan ide dan gagasan serta implementasi dari staf dan daya dukung di sekitarnya. Dengan staf dan lembaga yang kuat maka kebijakan-kebijakan yang tersendat di tingkat implementasi dapat segera dicarikan solusinya. Percepatan dan penemuan solusi di lapangan tentu saja akan membuat rakyat dapat menikmati kebijakan pemerintah. Satu janji yang harus ditepati oleh siapapun yang memerintah negeri ini.
Solusi Kongkrit: Reshuffle Kabinet.
Selama dua tahun pemerintahan SBY-Kalla, gagasan efesiensi dan percepatan kinerja memang belum tampak. Kelihatan bahwa pemerintahan sekarang ini tidak mempunyai strategi besar untuk manajemen pemerintahan, kecuali hanya terus melakukan pencitraan. Banyak ide besar dan gagasan bagus tetapi macet di lapangan. Singkatnya masih banyak bicara belum banyak bekerja. Padahal yang dibutuhkan adalah keduanya; banyak bicara sekaligus banyak bekerja.
Di lain hal, komunikasi presiden dengan masyarakat juga terkesan memformal. Banyak kalangan menganggap lingkar dalam presiden [all the presiden man] menghambat hubungan presiden dengan berbagai pihak. Akhirnya akumulasi pihak yang ingin bertemu [tetapi tertunda/gagal] dengan presiden terjadi. Mereka merasa presiden sibuk dengan dirinya dan tak peduli dengan pihak-pihak lain yang juga berpikir dapat ikut membangun bangsa. Pihak-pihak ini akhirnya jengkel dan mangkel pada sikap presiden. Jawaban presiden dan staf di sekitarnya juga menjadi reaktif dan mangkel. Bukan jawaban kearifan dan kebijakan. Politik mangkel akhirnya menjadi drama yang telanjang mata tersajikan di depan publik.
Di sini presiden memerlukan pelobi dan komunikator yang kuat, wibawa dan smart. Dialah yang harus lebih rajin menjelaskan dan mengagendakan bahwa presiden akan selalu bersama seluruh unsur dalam menata negara ini. Komunikator ini harus dapat menjamin "gagasan dan slogan bersama kita bisa" kepada semua pihak; kawan maupun kontestan.
Lebih jauh, penulis kira jika ingin memperkuat lembaga kepresidenan, semestinya Presiden SBY meniru model kantor Kepresidenan Amerika Serikat (AS), West Wing dengan Kepala Staf Kepresidenan yang dibantu dewan-dewan. Misalnya, Dewan Keamanan Nasional, Dewan Ekonomi, Dewan Sosial dan Budaya yang tugasnya membantu Presiden dalam membuat kebijakan dan mengkaji rencana departemen-departemen.
Di atas segalanya sebagai bangsa yang sedang bertransformasi dan sebagai negara yang sedang bertransisi, kita harus memupuk kerjasama terus menerus. Tidak jatuh dalam urusan-urusan yang kurang subtansial. Memberikan kesempatan lembaga dan orang untuk bekerja dan bersama-sama mencapai tujuan didirikannya negara ini oleh para pendiri.
Karena itu langkah-langkah dan kinerja kita semua harus ditingkatkan. Terobosan-terobosan brilian juga harus dibuat. Bila perlu reshuffle segera dilakukan. Tidak salah juga jika harus meniru kebijakan dan desain pemerintahan Orde Baru yang masih baik (dan teruji) jika belum menemukan struktur kantor kepresidenan yang pas di negeri ini.
Singkatnya, Tuan Presiden, andai ada satu saja pembantu Anda yang mengerti dan mampu menerjemahkan gagasan-gagasan besar Anda, penulis kira gagasan dan niat baik Anda tidak akan banyak disalahpahami. Sebab, bukankah niat kita sama, membangun dan menyejahterakan bangsa ini?[]
ROAD MAP EKONOMI BARU INDONESIA
di depan peserta hari ulang tahun koperasi ke-59 yang jatuh pada tanggal 12 juli 2006 kemarin, presiden susilo bambang yudhoyono mengharapkan agar koperasi ikut andil memberikan penciptaan lapangan kerja, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan pendidikan dan kesehatan serta penguatan ekononomi sektor riil. pidato presiden tersebut perlu direspon secara positif. hal ini karena pembangunan ekonomi perlu disusun sebagai peta [road map] yang jelas dan terukur agar semua pihak terkait dapat berjalan dengan arah yang benar dan pasti.
Beberapa alasan pentingnya pidato presiden, penulis kira adalah belum sepenuhnya para pembantu presiden mengerti dan menjalankan kehendak [mulia] presiden untuk segera mengimplementasikan program-program yang ditawarkan sewaktu kampanye dan belum adanya tim ekonomi yang kuat untuk menjalankan misi kesejahteraan rakyat. tentu sangat disayangkan karena kita sudah meliberalisasi sektor politik tetapi belum di sektor ekonomi. kita sudah meliberalisasi sektor keuangan dan perbankan tetapi belum di sektor riil [ekonomi rakyat].
Di tengah menguatnya sistim pasar tentu saja ada banyak langkah yang harus segera dilakukan. beberapa yang perlu dikuatkan adalah, mekanisme pasar bebas perlu segera dikendalikan agar persaingan menjadi sehat dan fair, stabilitas makroekonomi perlu dipelihara, kebijakan monoter dan fiskal harus terkordinasikan, dan membuat kebijakan ekonomi semakin keluar [outward looking].
Tetapi secara detail, ada enam langkah baru [road map] yang harus ditempuh agar bangsa ini segera keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. pertama, melakukan pemetaan dunia usaha agar kita memiliki pengetahuan di mana basis keunggulan komparatif dan di mana kita memiliki keunggulan kompetitif. dalam hal ini pemerintah harus membentuk pusat data dan trading house yang berfungsi secara strategis menyuplai data bagi pegiat ekonomi [lokal, nasional maupun internasional]. bagi pemerintah, pembentukan lembaga ini bukanlah hal yang sulit. pemerintah bisa menugaskan perusahaan-perusahaan negara yang sudah mapan [pertamina, telkom] agar berfungsi sebagai pelopor (avant garde) pusat data tersebut. sedang untuk usaha kecil dan menengah [ukm] pemerintah bisa menunjuk bulog. sebagai bumn, bulog adalah institusi yang paling tepat dan cepat untuk melaksanakan atau menjadi pusat data dan trading house tersebut.
Kedua, penetapan kebijakan fiskal yang mengkondusifkan iklim usaha. dalam hal ini pajak dan pelayanan harus cepat dan efesien. perlu adanya reformasi pelayanan usaha agar memudahkan pelaku ekonomi menemukan kondisi yang menyenangkan ketika membayar pajak maupun mendapat penyaluran kredit. kita harus jeli bahwa menuntaskan kemiskinan diperlukan strategi besar yang harus dimiliki oleh aparatus birokrasi. terlebih kita adalah salah satu negara yang terlibat dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui millenium development goal's (mdg's). dengan mdg's ini strategi operasional untuk membangkitkan dan mengembangkan ekonomi kerakyatan guna menuntaskan kemiskinan menjadi keniscayaan.
Ketiga, penyediaan bantuan yang mempercepat perkembangan usaha. dalam hal penyediaan kemudahan bantuan/kridit, pemerintah dapat menugaskan bank rakyat indonesia (bri) sebagai lembaga yang bisa menjamin seluruh usaha [terutama ukm] untuk mengatasi masalah kemiskinan. bagaimanapun bri merupakan lembaga keuangan yang tepat, di samping secara manajemen cukup baik. tingkat jangkauan bri cukup luas sampai di tingkat kecamatan dan desa. melalui permodalan yang dilakukan oleh bri dan memanfaatkan jaringan koperasi simpan pinjam di pedesaan diharapkan penyaluran kredit kepada masyarakat akan lebih efisien dan dana masyarakat pedesaan akan berputar di sekitar pedesan pula
Keempat, dorongan dan perlindungan bagi segala usaha. strategi pengentasan kemiskinan belumlah cukup tanpa didukung oleh sejumlah gerakan nasional yang harus dilakukan secara bersamaan. misalnya gerakan mendorong masyarakat untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan bukan mencari kerja. kemudian gerakan efisiensi nasional atau gerakan pola hidup sederhana. melalui gerakan ini diharapkan masyarakat tidak menjadi konsumtif, tetapi sebaliknya masyarakat lebih produktif. dengan produktifitas yang tinggi kita akan memiliki daya tahan yang kuat terhadap krisis. sebab, selama ini ternyata sektor-sektor informal maupun sektor formal berskala kecillah yang paling siap menghadapi krisis ekonomi. meningkatnya sektor informal semenjak krisis memberi indikasi kuat bahwa dari sektor inilah masyarakat mencoba bertahan terhadap krisis. karena itu pemerintah perlu memfasilitasi berkembangnya sektor-sektor ini sebagai unit penyangga ekonomi masyarakat. bukan sebaliknya, pemerintah tidak begitu ramah terutama terhadap sektor-sektor informal.
Kelima, gerakan loyalitas konsumen dalam negeri untuk produksi dalam negeri. jika gerakan ini dilakukan dengan baik, maka sebenarnya sudah tersedia pasar yang cukup besar bagi seluruh hasil produksi. misalnya hasil produksi pertanian. sekitar 250 juta penduduk indopnesia merupakan potensi pasar yang bisa digali dalam upaya membangkitkan daya saing ekonomi rakyat. data yang disampaikan majalah economist (2004) memperlihatkan bahwa indonesia sebagai negara agraris adalah pengimpor besar produk pertanian. tentu saja upaya meningkatkan daya saing produksi dalam negeri bukanlah sesuatu yang mudah. kuncinya terletak pada komitmen pemerintah dan kita semua untuk membangkitkan rasa percaya diri dan rasa memiliki sebagai bekal menghadapi daya saing yang lebih tinggi [globalisasi].
Keenam, pengendalian modal asing serta produk impor. ini adalah turunan dari akibat globalisasi. dinamika perekonomian yang terbuka pada perdagangan global saat ini pada titik tertentu menghancurkan ekonomi dalam negeri. membanjirnya produk dari negara tetangga baik yang legal maupun yang ilegal telah mematikan potensi ekonomi lokal yang tengah berkembang. banyak pabrik ditutup karena tak lagi mampu bersaing dengan dinamika perekonomian global. para kapitalis global telah mematikan perekonomian lokal karena mereka punya segalanya; modal besar, jaringan kuat, lobi yang kuat dan sdm yang mumpuni. karena itu, indonesia oleh sejumlah ekonom, dinilai telah menjadi pasar yang paling liberal. tentu saja pasar yang hanya diisi oleh kapitalis-kapitalis tingkat dunia.
Pengendalian modal asing [deprivatisasi] dan pengecilan volume barang-barang impor menjadi kunci bagi berkembangnya ekonomi dan produk lokal. inilah enam langkah yang harus segera kita lakukan. syaratnya, strategi ini harus menjadi strategi kita semua, pemerintah dan masyarakat. inilah yang akan menjadikan bangsa indonesia mampu membuat blue print tentang enam hal penting bagi rakyatnya sesuai dengan pesan dasar uud-45; mentradisikan kesehatan, menyehatkan pendidikan, menyelenggarakan kebebasan, menjalankan keadilan, mengundangkan persamaan dan menjaga kesejahteraan. saatnya kita semua menajamkan paradigma kemerdekaan politik [welfare state] ke arah kemerdekaan ekonomi [welfare society] agar stabilitas ekonomi dan kemakmuran rakyat segera tercapai.[]
MENEGUHKAN EKONOMI KESEJAHTERAAN
Mengapa arus deras demokratisasi dan reformasi di negara-negara post-kolonial tidak mampu menyapu kemiskinan? Lalu, apa artinya reformasi tetapi miskin? Artikel ini akan mengurai langkah-langkah penyelesaian reformasi ekonomi. Sebab, subtansi dari reformasi adalah merdeka secara politik dan ekonomi. Merdeka secara politik artinya bebas memilih masa depan agar mampu menentukan struktur negara, sedang merdeka secara ekonomi artinya mampu mengolah dirinya secara bebas agar sejahtera.
Problemnya, kemerdekaan politik sering tidak diiringi oleh kemerdekaan ekonomi. Kita bebas bersuara tetapi terkekang kemiskinan. Kita bebas berdemokrasi tetapi masuk kategori pra-sejahtera. Dus, kemiskinan, merupakan tema penting yang laten dan pasangan dari kemakmuran [welfare]. Sebagai sebuah problem warisan reformasi, tentu saja membuat kita punya kewajiban mendiskusikan dengan harapan menemukan jawabannya.
Kondisi kemiskinan di Indonesia saat ini tidaklah sama. Ada kesan kemiskinan yang dirasakan semakin berat seiring dengan pemberlakuan pasar bebas. Bagi kelompok miskin, pasar adalah masalah baru karena menuntut persaingan yang tinggi. Kondisi ini tentu semakin memperburuk masyarakat miskin yang selama ini memang berdaya saing rendah. Saat ini jumlah rakyat miskin bertambah 17%. Menurut ukuran Bank Dunia, pertambahannya bahkan mencapai hampir 52%. Selain akibat krisis, juga disebabkan oleh lemahnya daya saing menghadapi masuknya barang-barang impor.
Kompleksitas persoalan kemiskinan setidaknya harus segera mendapatkan solusi dan menjadi agenda utama pemerintahan saat ini dalam lima tahun mendatang. Agenda ini penting karena kalau tidak tercapai maka kondisi kemiskinan rakyat akan semakin parah. Dan, kemiskinan akan menjadi masalah permanen yang semakin sulit untuk diatasi. Kemiskinan akan merubah status masyarakat kita dari pekerja menjadi budak. Status budak artinya adalah kemampuan seseorang untuk bekerja setahun tetapi hasilnya "hanya" dapat untuk makan seminggu.
Memang, semenjak terjadinya krisis ekonomi, kita telah mengambil langkah-langkah penyesuaian dan recovery policy. Pemerintah Indonesia mengambil sejumlah langkah penyesuaian dan adaptasi. Kebijakan penyesuaian diterapkan mulai dari pelebaran rentang kurs intervensi, pengambangan rupiah dengan langkah-langkah pendukungnya, liberalisasi sektor riil, sampai program penyesuaian menyeluruh dengan dukungan IMF dalam rangka stand-by arrangement (SBA). Dalam payung kerja sama pemulihan ekonomi ini, Indonesia tercatat telah mengajukan 17 letters of intent (LOI) ke IMF (Djiwandono, 2001).
Problemnya, mengutip Profesor Kim Dae-Hwan, kita mengalami the crisis is home grown, but not home alone (Kim, 2001). Artinya ada unsur eksternal sangat kuat yang menjadi penyulut krisis, tetapi penyakitnya sendiri sesungguhnya "sudah ada" dalam negara dan masyarakat. Apakah yang "sudah ada" tersebut secara umum? Tentu saja banyak jawabannya, tetapi minimal ada tiga. Pertama, adanya kelemahan struktural ekonomi. Kedua, adanya aspek ketumpangtindihan hukum-politik, termasuk saling sengkarut pidana-perdata. Ketiga, aspek globalisasi.
Kelemahan struktural yang melekat pada sistem ekonomi, sosial dan politik telah menghadirkan kompleksitas persoalan yang menyebabkan perekonomian rentan atau sensitif terhadap gejolak yang timbul. Aneka kebijakan yang keliru atau tidak konsisten, sistem ekonomi yang tidak transparan dan lemahnya akuntablitas pemerintah secara bersama-sama memberi ruang bagi krisis yang berkepanjangan. Di tingkat yang lebih teknis, konsistensi aspek mikro dan makro yang menjadi pilar penting bagi kemampuan sebuah perekonomian menghadapi resiko belum terbangun secara baik. Gambaran positif di sektor makro tidak disertai oleh gambaran yang positif di sektor mikro atau riil ekonomi [Faisal, 11 Mei 2006].
Atas kelemahan struktural inilah dibutuhkan kekuatan solutif [pemerintahan konsisten] yang cerdas untuk mengintegrasikan ketiga aspek di atas (ekonomi, sosial, dan politik) sehingga memiliki daya dukung bagi terbangunnya sistem perekonomian nasional yang memiliki daya tahan terhadap gejolak. Hanya dengan sinergi struktural yang berasal dari ketiga sistem inilah yang akan melahirkan kapasitas untuk keluar dari krisis.
Aspek kedua adalah penerapan hukum atau pemberantasan korupsi yang oleh sebagian kalangan dinilai justru memiliki potensi mematikan fleksibilitas investasi. Sejumlah pengusaha atau bankir yang diseret ke meja hijau dengan tuduhan korupsi dengan alasan telah melakukan tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara, dan bukan karena korupsi langsung yang dilakukan justru memiliki efek negatif pada komitmen berinvestasi.
Padahal, tujuan utama ekonomi perbankan Indonesia adalah penunjang pelaksanaan pembangunan nasional guna menguatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi yang mengarah pada tingkat kesejahteraan masyarakat banyak. Sedangkan fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana bagi masyarakat dan pemerintah. Sebagai penyalur dana, salah satunya merupakan pemberian kredit [pinjaman]. Kredit merupakan satu bentuk perikatan yang didahului dengan suatu perjanjian. Kredit dalam bentuk apapun merupakan suatu pinjam-meminjam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPerdata]. Dengan demikian pembuatan perjanjian kredit didasarkan pada ketentuan dalam KUHPerdata dan bukan pidana.
Maka, hukum perbankkan tidak boleh mengedepankan aspek pidana yang terlalu menonjol sehingga menghambat pengucuran dana perkreditan dan memberi efek ketakutan pada para pengusaha untuk menjadi pimpro [Rachbini, 15 Mei 2006], sebaliknya menomorsatukan orientasi kepada tujuan dan sistem hukum yang lebih besar dan seimbang untuk kemudian menunjang terlaksananya dasar-dasar perbankkan yaitu menyangkut azas kegiatan perbankan seperti norma efisiensi, keefektifikasan, kesehatan Bank, profesionalisme pelaku perbankan juga maksud dan tujuan lembaga perbankan dalam pemenuhan hak dan kewajibannya.
Dus, perbankan yang dibutuhkan adalah perbankan yang menunjang proses pembangunan (skala kecil atau besar) dengan tetap mengedepankan aspek-aspek hukum yang seimbang. Dengan demikian perekonomian khususnya yang membutuhkan dukungan dana dari perbankkan dapat diayomi dan tidak dipersulit dalam pencairan kredit yang hanya terpaut pada dilema sanksi pidana yang sekarang terasa mendominasi perbankkan dan menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi kecil, menengah bahkan besar.
Aspek ketiga adalah globalisasi. Dinamika perekonomian yang terbuka pada perdagangan global saat ini pada titik tertentu menyumbang kemandegan ekonomi dalam negeri. Membanjirnya produk dari negara tetangga, baik yang legal maupun yang ilegal telah mematikan potensi ekonomi lokal yang tengah berkembang. Banyak pabrik ditutup karena tak lagi mampu bersaing dengan dinamika perekonomian global. Indonesia oleh sejumlah ekonom, antara lain Pande Radja Silalahi [2004] dinilai telah menjadi pasar yang paling liberal di dunia.
Atas beberapa alasan itulah perlu dicarikan pola dan strategi pemberdayaan ekonomi rakyat yang efektif yang belum dilakukan oleh pemerintah. Karena itu, kita semua dan pelaku ekonomi harus berfikir lebih cerdas dan bekerja lebih keras untuk mencari model yang tepat untuk melakukan pembelaan dan pemberdayaan ekonomi, mikro maupun makro.
Di luar itu, kelompok-keompok akademis harus melakukan pembenahan diri menjadi gerakan yang berpartisipasi secara kritis terhadap gerak laju kinerja pemerintah. Perlunya analisis yang tajam-mendalam terhadap satu kasus serta cermat dan tepat dalam mengungkapkannya dan disampaikan ke segenap penjuru agar menjadi wacana dan tempat pijak pengambil keputusan. Terlebih, tema tentang kajian pembelaan berbasis ekonomi alternatif sebenarnya bukan barang baru dalam pengambilan kebijakan publik.
Tema ini hanya berfungsi membantu progresifitas dalam pembelaan yang dilakukan oleh pemerintah agar melahirkan sumber daya manusia yang handal dan mumpuni untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Ke depan, tantangan yang harus dijawab agar bangsa ini mampu keluar dari stagnasi ekonomi adalah melakukan pemetaan dunia usaha sebagai basis keunggulan komparatif/kompetitif, penetapan kebijakan fiskal yang mengkondusifkan iklim usaha, penyediaan bantuan yang mempercepat perkembangan usaha, dorongan dan perlindungan bagi segala usaha, kampanye loyalitas konsumen dalam negri, dan pengendalian modal asing serta produk impor. Syaratnya, strategi ini harus menjadi strategi kita semua, pemerintah dan masyarakat.[]