MENEGUHKAN EKONOMI KESEJAHTERAAN

Mengapa arus deras demokratisasi dan reformasi di negara-negara post-kolonial tidak mampu menyapu kemiskinan? Lalu, apa artinya reformasi tetapi miskin? Artikel ini akan mengurai langkah-langkah penyelesaian reformasi ekonomi. Sebab, subtansi dari reformasi adalah merdeka secara politik dan ekonomi. Merdeka secara politik artinya bebas memilih masa depan agar mampu menentukan struktur negara, sedang merdeka secara ekonomi artinya mampu mengolah dirinya secara bebas agar sejahtera.

Problemnya, kemerdekaan politik sering tidak diiringi oleh kemerdekaan ekonomi. Kita bebas bersuara tetapi terkekang kemiskinan. Kita bebas berdemokrasi tetapi masuk kategori pra-sejahtera. Dus, kemiskinan, merupakan tema penting yang laten dan pasangan dari kemakmuran [welfare]. Sebagai sebuah problem warisan reformasi, tentu saja membuat kita punya kewajiban mendiskusikan dengan harapan menemukan jawabannya.

Kondisi kemiskinan di Indonesia saat ini tidaklah sama. Ada kesan kemiskinan yang dirasakan semakin berat seiring dengan pemberlakuan pasar bebas. Bagi kelompok miskin, pasar adalah masalah baru karena menuntut persaingan yang tinggi. Kondisi ini tentu semakin memperburuk masyarakat miskin yang selama ini memang berdaya saing rendah. Saat ini jumlah rakyat miskin bertambah 17%. Menurut ukuran Bank Dunia, pertambahannya bahkan mencapai hampir 52%. Selain akibat krisis, juga disebabkan oleh lemahnya daya saing menghadapi masuknya barang-barang impor.

Kompleksitas persoalan kemiskinan setidaknya harus segera mendapatkan solusi dan menjadi agenda utama pemerintahan saat ini dalam lima tahun mendatang. Agenda ini penting karena kalau tidak tercapai maka kondisi kemiskinan rakyat akan semakin parah. Dan, kemiskinan akan menjadi masalah permanen yang semakin sulit untuk diatasi. Kemiskinan akan merubah status masyarakat kita dari pekerja menjadi budak. Status budak artinya adalah kemampuan seseorang untuk bekerja setahun tetapi hasilnya "hanya" dapat untuk makan seminggu.

Memang, semenjak terjadinya krisis ekonomi, kita telah mengambil langkah-langkah penyesuaian dan recovery policy. Pemerintah Indonesia mengambil sejumlah langkah penyesuaian dan adaptasi. Kebijakan penyesuaian diterapkan mulai dari pelebaran rentang kurs intervensi, pengambangan rupiah dengan langkah-langkah pendukungnya, liberalisasi sektor riil, sampai program penyesuaian menyeluruh dengan dukungan IMF dalam rangka stand-by arrangement (SBA). Dalam payung kerja sama pemulihan ekonomi ini, Indonesia tercatat telah mengajukan 17 letters of intent (LOI) ke IMF (Djiwandono, 2001).

Problemnya, mengutip Profesor Kim Dae-Hwan, kita mengalami the crisis is home grown, but not home alone (Kim, 2001). Artinya ada unsur eksternal sangat kuat yang menjadi penyulut krisis, tetapi penyakitnya sendiri sesungguhnya "sudah ada" dalam negara dan masyarakat. Apakah yang "sudah ada" tersebut secara umum? Tentu saja banyak jawabannya, tetapi minimal ada tiga. Pertama, adanya kelemahan struktural ekonomi. Kedua, adanya aspek ketumpangtindihan hukum-politik, termasuk saling sengkarut pidana-perdata. Ketiga, aspek globalisasi.

Kelemahan struktural yang melekat pada sistem ekonomi, sosial dan politik telah menghadirkan kompleksitas persoalan yang menyebabkan perekonomian rentan atau sensitif terhadap gejolak yang timbul. Aneka kebijakan yang keliru atau tidak konsisten, sistem ekonomi yang tidak transparan dan lemahnya akuntablitas pemerintah secara bersama-sama memberi ruang bagi krisis yang berkepanjangan. Di tingkat yang lebih teknis, konsistensi aspek mikro dan makro yang menjadi pilar penting bagi kemampuan sebuah perekonomian menghadapi resiko belum terbangun secara baik. Gambaran positif di sektor makro tidak disertai oleh gambaran yang positif di sektor mikro atau riil ekonomi [Faisal, 11 Mei 2006].

Atas kelemahan struktural inilah dibutuhkan kekuatan solutif [pemerintahan konsisten] yang cerdas untuk mengintegrasikan ketiga aspek di atas (ekonomi, sosial, dan politik) sehingga memiliki daya dukung bagi terbangunnya sistem perekonomian nasional yang memiliki daya tahan terhadap gejolak. Hanya dengan sinergi struktural yang berasal dari ketiga sistem inilah yang akan melahirkan kapasitas untuk keluar dari krisis.

Aspek kedua adalah penerapan hukum atau pemberantasan korupsi yang oleh sebagian kalangan dinilai justru memiliki potensi mematikan fleksibilitas investasi. Sejumlah pengusaha atau bankir yang diseret ke meja hijau dengan tuduhan korupsi dengan alasan telah melakukan tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara, dan bukan karena korupsi langsung yang dilakukan justru memiliki efek negatif pada komitmen berinvestasi.

Padahal, tujuan utama ekonomi perbankan Indonesia adalah penunjang pelaksanaan pembangunan nasional guna menguatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi yang mengarah pada tingkat kesejahteraan masyarakat banyak. Sedangkan fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana bagi masyarakat dan pemerintah. Sebagai penyalur dana, salah satunya merupakan pemberian kredit [pinjaman]. Kredit merupakan satu bentuk perikatan yang didahului dengan suatu perjanjian. Kredit dalam bentuk apapun merupakan suatu pinjam-meminjam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPerdata]. Dengan demikian pembuatan perjanjian kredit didasarkan pada ketentuan dalam KUHPerdata dan bukan pidana.

Maka, hukum perbankkan tidak boleh mengedepankan aspek pidana yang terlalu menonjol sehingga menghambat pengucuran dana perkreditan dan memberi efek ketakutan pada para pengusaha untuk menjadi pimpro [Rachbini, 15 Mei 2006], sebaliknya menomorsatukan orientasi kepada tujuan dan sistem hukum yang lebih besar dan seimbang untuk kemudian menunjang terlaksananya dasar-dasar perbankkan yaitu menyangkut azas kegiatan perbankan seperti norma efisiensi, keefektifikasan, kesehatan Bank, profesionalisme pelaku perbankan juga maksud dan tujuan lembaga perbankan dalam pemenuhan hak dan kewajibannya.

Dus, perbankan yang dibutuhkan adalah perbankan yang menunjang proses pembangunan (skala kecil atau besar) dengan tetap mengedepankan aspek-aspek hukum yang seimbang. Dengan demikian perekonomian khususnya yang membutuhkan dukungan dana dari perbankkan dapat diayomi dan tidak dipersulit dalam pencairan kredit yang hanya terpaut pada dilema sanksi pidana yang sekarang terasa mendominasi perbankkan dan menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi kecil, menengah bahkan besar.

Aspek ketiga adalah globalisasi. Dinamika perekonomian yang terbuka pada perdagangan global saat ini pada titik tertentu menyumbang kemandegan ekonomi dalam negeri. Membanjirnya produk dari negara tetangga, baik yang legal maupun yang ilegal telah mematikan potensi ekonomi lokal yang tengah berkembang. Banyak pabrik ditutup karena tak lagi mampu bersaing dengan dinamika perekonomian global. Indonesia oleh sejumlah ekonom, antara lain Pande Radja Silalahi [2004] dinilai telah menjadi pasar yang paling liberal di dunia.

Atas beberapa alasan itulah perlu dicarikan pola dan strategi pemberdayaan ekonomi rakyat yang efektif yang belum dilakukan oleh pemerintah. Karena itu, kita semua dan pelaku ekonomi harus berfikir lebih cerdas dan bekerja lebih keras untuk mencari model yang tepat untuk melakukan pembelaan dan pemberdayaan ekonomi, mikro maupun makro.

Di luar itu, kelompok-keompok akademis harus melakukan pembenahan diri menjadi gerakan yang berpartisipasi secara kritis terhadap gerak laju kinerja pemerintah. Perlunya analisis yang tajam-mendalam terhadap satu kasus serta cermat dan tepat dalam mengungkapkannya dan disampaikan ke segenap penjuru agar menjadi wacana dan tempat pijak pengambil keputusan. Terlebih, tema tentang kajian pembelaan berbasis ekonomi alternatif sebenarnya bukan barang baru dalam pengambilan kebijakan publik.

Tema ini hanya berfungsi membantu progresifitas dalam pembelaan yang dilakukan oleh pemerintah agar melahirkan sumber daya manusia yang handal dan mumpuni untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Ke depan, tantangan yang harus dijawab agar bangsa ini mampu keluar dari stagnasi ekonomi adalah melakukan pemetaan dunia usaha sebagai basis keunggulan komparatif/kompetitif, penetapan kebijakan fiskal yang mengkondusifkan iklim usaha, penyediaan bantuan yang mempercepat perkembangan usaha, dorongan dan perlindungan bagi segala usaha, kampanye loyalitas konsumen dalam negri, dan pengendalian modal asing serta produk impor. Syaratnya, strategi ini harus menjadi strategi kita semua, pemerintah dan masyarakat.[]

0 komentar:

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com