Sewaktu mengikuti kuliah program doktor di UGM, penulis mendapatkan satu pertanyaan tajam dari seorang kawan. Mengapa pemerintah hari ini terasa lamban? Atau, lebih tegasnya, mengapa presiden ragu-ragu dalam memutuskan sesuatu? Buktinya kata kawan penulis, bencana ditangani dengan lambat, birokratis bahkan koruptif sehingga menumpulkan state responsibility [tanggungjawab negara] terhadap rakyatnya. Inilah argumentasi bahwa presiden telah “gamang” terhadap fungsinya sebagai “panitia sekaligus penjamin ketentraman-kesejahteraan rakyatnya.”
Tentu, pertanyaan dan gugatan di atas sudah lama kita dengar bersama dari berbagai pihak. Tetapi, agar lebih dewasa dalam memaknai demokrasi, ada baiknya kita telaah lebih jauh.
Pasca reformasi, kita melihat dan merasakan bahwa mandemen UUD-45 telah meninggalkan gagasan kekeluargaan dan menggantinya dengan “liberalisme.” Dengan semangat liberalisme tersebut, gagasan presidensil yang kuat menjadi hambar. Sebaliknya, ide parlementarian pun menguap. Yang terlahir justru model pemerintahan "banci." Presidensil tetapi parlementer. Akhirnya, semangat UUD-45 versi amandemen adalah semangat yang mengingkari tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Padahal, pembumian demokrasi harus tetap berpijak pada nilai dan jati diri bangsa. Pelaksanaan negara demokrasi adalah pelaksanaan negara kekeluargaan yang meniscayakan diberlakukannya “UUD-45” secara murni dan konsekwen. Karena itu, mengikuti hipotesa Sofian Effendi (2004), gagasan negara kekeluargaan harus dihidupkan kembali agar semangatnya bukan saling menyandra, tetapi bekerjasama dalam platform penyelamatan bangsa. Semangatnya bukan buntu, bumpet dan menag sendiri, tetapi bersama bertanggungjawab pada amanat rakyat.
Sandra politik dari parlemen yang didominasi oleh Golkar sangat terlihat setelah pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi (UKP3KR) oleh presiden SBY. Sejumlah kritik dan usulan pembubarannya mengemuka di sejumlah media. Mulai dari suara kubu fraksi partai Golkar (FPG) DPR yang merasa pembentukan UKP3R dengan ketua Marsillam Simanjuntak sebagai langkah SBY merangkul musuh-musuh Golkar, sampai ketua umum Muhammadiyah Din Syamsuddin dan ketua umum Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi meminta pembubarannya [Minggu, 5/11].
Terjadilah political gridlock dengan dua pemain utama; presiden SBY dan Golkar. Padahal, menurut UUD-45, pasal 4 ayat 1, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD. Dengan pasal ini, tafsirnya adalah, seorang Presiden tidak perlu berkonsultasi apalagi tawar-menawar dengan siapapun ketika mau melaksanakan UUD dan membuat semacam lembaga yang bertugas membantunya melaksanakan amanat rakyat. Tidak ada kewajiban konstitusional seorang Presiden harus berdiskusi dengan wapres [Jusuf Kalla], parpol [Golkar], ulama [Din Syamsuddin dan Hasyim Muzadi] maupun DPR sekalipun. Itulah penerjemahan sistem presidensial dan hak prerogatif presiden.
Mengatasi Sandra Politik
Hari ini, semangat bangsa kita adalah anti dan bukan hibridasi. Mulai dari anti militer, anti Orba, anti Orla, anti neo-liberalisme bahkan anti Bush. Akhirnya, kami melihat bahwa negara kita mengalami state manqué yang bingar dan mistis. Kehidupan pada state manque akan gagal mendapatkan bentuk politik yang cocok bagi watak rakyatnya. Kebelumhadiran politik yang cocok dengan watak rakyat inilah problem yang harus dijawab oleh kita semua. Tegasnya, kita harus mulai merubah kurva hidup; dari tribus ke legal person, dari kerumunan ke barisan. Membalik pola ningrat-aristokratif menjadi kerakyatan-keumatan. Menegaskan ketertiban yang heterogen, menegasikan keamburadulan yang homogen.
Karena itu, dalam pengelolaan negara, kita sekarang melihat peneguhan formasi aldesnation [keningratan] dan menghancurkan formasi volksnation [kerakyatan]. Para aparatus negara kita gagal menjadi teladan yang menginspirasikan “ketepatan, efesiensi dan kejuangan” yang berkelanjutan. R. Soeprapto [2006] menyebutnya kita sedang mengalami “demoralisasi kebangsaan” yang menghancurkan national character building. Di sini diperlukan kesadaran sejarah ala Hatta yang mengucapkan bahwa menjadi aparatus pemerintah adalah menjadi “panitia kesejahteraan rakyat.”
Agar sejarah bangsa ini martabatif dan sejahtera serta segera selesai penderitaan rakyat banyak, presiden SBY harus melakukan restorasi. Caranya ada dua. Pertama, bersihkan kabinet dan para pembantunya di birokrasi dari orang yang tak cakap. Hanya dengan aparat yang cakap, negara ini dapat keluar dari keterpurukannya. Aparat inilah subyek dan motor keberhasilan sebuah sistem dan cita-cita suatu bangsa.
Kedua, negoisasikan kembali pembagian aset-aset negara [SDA] dari “kaki-tangan asing neoliberal.” Negara harus dimerdekakan kembali untuk yang kedua kalinya. Karena itu, politik prioritas gerakan perebutan kembali negara [reclaiming state] harus mulai mengembangkan kemerdekaan total dan tidak menjadi hemisphere atau sphere of influence dari politik negara-negara kapitalis. Sebaliknya menjadi penyeimbang yang kuat dan wibawa. Karena itu, politik baru harus punya cetak biru dan jejak langkah national building yang berkarakter kuat [strong character building] dalam pemihakan pada rakyat.
Politik presiden SBY harus berangkat dari kesadaran dan usaha untuk menuntaskan hubungan universal-egaliter antara negara dan antara civil society, pembentukan formasi sosial sipil baru, pengentasan kemiskinan (poverty), perluasan pendidikan rakyat (massif education), kemerdekaan baru, penciptaan teks baru, penghilangan perasaan marginal (pariferal syndrom) yang dialami oleh banyak identitas di Indonesia, penegakan hukum dan jaminan rasa aman siang malam.
Untuk melaksanakan gerakan restorasi, presiden SBY harus memulai kerjanya dengan memantapkan kepemimpinannya. Kemudian mendekonstruksi cara kerja pemerintahannya dengan menciptakan masyarakat organik, negara adil-radikal, melakukan investasi tinggi di bidang sosial, mendorong agama yang membebaskan, melindungi lembaga-lembaga yang sehat, memihak nilai-nilai universal bukan pada simbol, menjaga ketentraman-kesejahteraan dan menuntaskan cita-cita seluruh rakyat sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD-45.
Jalan itu dapat ditempuh dengan menjadikan pendidikan sebagai ruh dan tulangnya, serta ideologi kerakyatan sebagai darah segarnya. Dengan kesadaran menyeluruh inilah, masa depan aparatus negara kita akan diisi oleh mereka yang berprestasi [meritokrasi], bukan karena darah dan kolusi [mediokrasi]. Aparatus inilah yang akan merebut negara untuk memakmurkan rakyatnya, bukan hanya untuk diri sendiri, partai dan keluarganya.[]
Sandra Politik Presiden
Langganan:
0 komentar:
Posting Komentar