Jangan Jadikan 27 Juli Sepak Bola Politik

PENYELESAIAN masalah-masalah hak asasi manusia (HAM) penting agar proses penataan identitas Indonesia Baru dapat tercapai. Namun penyelesaiannya harus tulus, sungguh-sunguh dan meyakinkan.

Ini penting karena masalah HAM adalah konflik antara rakyat-the state (pemerintahan Orde Baru/Orba), menyangkut kebebasan orang biasa. Bangsa ini baru bisa melangkah ke depan, setelah masalah ini dirampungkan. Penyelesaian baru bisa dimulai bila ada kemauan dan ketulusan korban dan pelanggar untuk duduk satu meja dan berbicara.

Dalam kasus 27 Juli, media memberitakan, bila antara PDI-P dan mantan Pangdam Jaya, Sutiyoso-kini Gubernur DKI-sudah terjadi islah. Agung Imam Sumanto yang menjadi komandan utama di kantor PDI-P di Jl Diponegoro saat kantor ini diserbu-kini Ketua DPRD DKI-mengaku pada media kalau islah menyangkut 27 Juli sudah terjadi dengan tulus. Ia juga menolak tuduhan menerima uang "suap" agar islah ini terjadi .

MENJADI sulit dimengerti mengapa Kasus 27 Juli dimunculkan kembali kini. Padahal kasus ini terjadi tahun 1996 dan belum ada pemimpin kita yang memperlihatkan genuine political will untuk menanganinya, dan menutup salah satu bab hitam Orba. Dengan menyoroti kasus ini, maka Kasus 27 Juli seolah dijadikan komoditas politik dan akhirnya meremehkan masalah HAM yang urgen dan memerlukan keprihatinan semua.

Namun, yang lebih memprihatinkan adalah selective memory dari mereka yang kini sedang menyoroti Kasus 27 Juli. Bila kini kita membaca berita di media seolah memberi kesan kalau yang membuat keputusan dan rencana penyerbuan kantor PDI-P, dan yang melaksanakan di lapangan adalah Gubernur Sutiyoso.

Ada beberapa hal yang terlupakan oleh mereka yang kini giat menjadikan Kasus 27 Juli sebagai komoditas politik.

Pertama, situasi politik tahun 1996. Orang gampang menyoroti isu ini dan menyalahkan satu orang. Padahal kejadiannya tidak lepas dari efektifnya mesin politik yang dibangun di zaman Orba. Mau tidak mau kasus ini tidak bisa dilepaskan dari kenyataan, tragedi ini terjadi karena konflik internal PDI. Kelompok Soerjadi sepenuhnya mendapat dukungan "eksternal" (baca Orba) menggulingkan Megawati melalui Kongres Medan. Namun saat itu Megawati tetap mendapat dukungan arus bawah.

Presiden Soeharto saat itu melihat tumbuhnya popularitas Megawati lambat laun akan menghancurkan kekuasannya. Berulang kali teknik menghantam habis lawan digunakan mantan Presiden Soeharto. Meski tak terucapkan, semua tahu Megawati menjadi lawan politik utama mantan Presiden Soeharto, bukan karena sosok Megawati tetapi karena ia putri mantan Presiden Sukarno. Semua usaha untuk menulis kembali sejarah Indonesia dilakukan guna menghapuskan sisa sejarah Presien Sukarno, tetapi secara perlahan dan pasti mitos Bung Karno kembali hidup dengan kehadiran Megawati di kancah politik saat itu. Sejarah suatu bangsa tidak dapat ditulis kembali karena terlalu banyak saksi dan kepentingan yang tidak selalu kontekstual dengan kejadian sejarahnya sendiri.

Kedua, ada gunanya kembali ke temuan Kompas HAM soal kasus ini. Komnas HAM tidak mencatat kalau ada pelanggaran HAM berat saat itu terlepas siapa yang bertanggung jawab. Lima korban yang meninggal saat itu tewas di lokasi lain, bukan di Jl Diponegoro.

Pelanggaran HAM berat Kasus 27 Juli: 1) pelanggaran asas kebebasan berkumpul atau berserikat; 2) Pelanggaran asas kebebasan sari rasa takut; 3) Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi; 4) Pelanggaran asas perlindungan atas keamanan pribadi; 5) Pelanggaran asas perlindungan atas harta benda

Selain itu ada hal yang ganjil. Secara hukum kasus ini mondar mandir antara Kejaksaan Agung dan Tim Koneksitas. Jubir Kejagung, Kemas Yahya Rahman mengatakan, "Berkas itu tak lengkap secara formal maupun material." Dikemukakan, syarat material yang belum dipenuhi polisi menyangkut kesaksian-dalam berkas dipakai saksi de auditu-saksi yang hanya tahu berdasar kata orang. Padahal, lanjut Kemas "saksi yang memenuhi syarat adalah yang melihat, mendengar, atau menyaksikan langsung". Lemahnya saksi, jelas serius. Sistem hukum yang ampuh dan dipercaya tidak mungkin dapat menerima saksi di pengadilan berdasar "kata orang".

Kini rakyat Indonesia mendambakan sistem penegakan hukum yang didukung law enforcement agency yang lebih baik, karena kita semua capek memikirkan apa dan siapa yang direkayasa, dan kita hanya menginginkan keadilan murni.

Ketiga, menyalahkan semua ini pada seorang Sutiyoso adalah untuk menulis kembali sejarah. Sebagai Pangdam Jaya, apakah Sutiyoso saat itu mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk memutuskan menyerbu kantor PDI-P? Bukankah Feisal Tanjung sebagai Pangab dan Syarwan Hamid sebagai Kasospol jauh lebih berkuasa dari Sutiyoso? Menurut struktur kekuasaan TNI, Pangdam berfungsi membina pasukan lingkup teritorial.

Juga perlu disimak kata-kata Sekretaris Militer Presiden Suharto saat itu, Mayjen Saukat Banjaransari. Dikatakan, Soeharto sengaja memotong garis komando militer dan memilih sendiri personil-personil yang dapat dilibatkan dalam operasi. Menurut sumber Xpos hal ini diakui oleh Saukat Banjaransari. Dengan begitu, perwira tinggi TNI yang "kecolongan" seperti Sutiyoso bakal dituduh pihak yang bertanggung jawab, bila terjadi penuntutan di kemudian hari.

Juga dilaporkan, Sutiyoso dan perwira tinggi TNI lainnya sempat kebingungan dengan "hilangnya kendali" keamanan dari tangan para perwira tinggi ABRI. Ini sesuai pernyataan anggota fraksi PDI-P DPR, Sabam Sirait, pada wartawan, meski Sabam tidak rinci menjelaskan, mengapa Soeharto dianggap pihak yang bertanggungjawab. Operasi penyerbuan markas PDI adalah bukti besarnya kekuasaan Soeharto dalam tubuh militer.

TAHUN 2000, Harian Media Indonesia membuat survei, "Menurut Anda siapa yang bertanggung jawab dalam Kasus 27 Juli?" Diperoleh jawaban: 1) Mantan Presiden Suharto (72,4 persen); 2) Mantan Pangab-Jenderal (Purn) Feisal Tandjung (68,99 persen); 3) Mantan Kassospol-Letjen (Purn) Syarwan Hyamid (53,54 persen); 4) Mantan Pangdam Jaya-Letjen (Purn) Sutiyoso (37,4 persen); 5) Mantan KSAD-Jendral (purn) Hartono (29,04 persen); Mantan Mendagri-Letjen (purn) Yogi S. Memed (22,07 persen). Hasil polling membuktikan, rakyat tidak bisa dibohongi dan punya catatan sejarah sendiri.

Saat itu Komnas HAM menyarankan agar organisasi politik menyelesaikan masalah intern dengan pedoman, campur tangan pemerintah dalam bentuk dukungan terhadap salah satu pihak yang bersengketa, harus dicegah. Selain itu pengunaan kekerasan tidak dapat dibenarkan, harus dihindari dan diperbolehkan keragaman berpendapat.Bila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah maka harus diselesaikan melalui pengadilan.

Bila kita ingin menata kembali bangsa ini, mengungkit masa lalu terutama menyangkut masalah ham untuk kepentingan politis, seperti Kasus 27 Juli, adalah tidak mendidik. Bangsa ini memerlukan kejernihan dan kejujuran agar dapat melangkah ke depan.
Sumber: Kompas, 27 Juli 2004

0 komentar:

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com