SDA Untuk Kemakmuran Rakyat

Dalam berbagai artikel, buku, wawancara maupun ceramahnya, mantan bandit ekonomi [economic hit-man], John Perkins mengatakan bahwa Multinational Corporation [MNC] melalui IMF dan World bank selalu membungkus tindakannya dengan kalimat-kalimat yang mulia. Kalimat itu menjadi mantera yang ampuh seperti, memajukan peradaban, menyebarkan demokrasi, merangsang pertumbuhan ekonomi, menerangi jalan kemajuan—tetapi tidak diragukan lagi mereka adalah penjajah yang berniat menjarah. Mereka layak disebut ”diktator finansial” [John Perkins, 2007:85].

Hipotesis ini kemudian mendapatkan pembenarannya oleh telaah akademik Stiglizt [pemenang nobel ekonomi] yang menulis bahwa ”agar program-program IMF berjalan dan angka-angka bertambah terus, perkiraan ekonomi harus disesuaikan. Banyak orang yang menggunakan angka-angka ini tidak menyadari perbedaannya dari perkiraan biasa. Dalam contoh-contoh ini, perkiraan GDP tidak dibuat berdasarkan model statistik yang canggih. Bahkan bukan merupakan estimasi terbaik dari orang yang memahami ekonomi. Akan tetapi sekadar angka-angka hasil negoisasi sebagai bagian dari program IMF” [Stiglitz, 2003:232].

Jika dua tesis di atas digunakan sebagai analisa keadaan ekonomi-politik kita, dapat dimengerti bahwa sampai hari ini negara Indonesia belum beranjak menuju zona aman ekonomi. Sebaliknya, Indonesia menuju a nation in collapse. Hal ini karena paradigma pembangunan ekonomi kita belum beranjak dari paradigma pertumbuhan. Juga berbagai tindakan yang belum sepenuhnya sadar akan ”intervensi asing” dalam pengelolaan SDA. Sebagai bukti, dalam pidato Presiden agustus 2007 lalu, asumsi pemasukan APBN kita hanya berasal dari pajak, privatisasi BUMN, SUN, dan migas.

Padahal, kita dapat memasukan sektor pertambangan sebagai sumber utama APBN. Sebab, jika dilihat angka-angka yang harusnya dapat diperoleh dari pertambangan cukup mencengangkan. Dalam riset yang dilakukan Arif Siregar [2007], Indonesia mendapatkan Rp. 30 triliun baru dari batu bara. Tetapi karena salah kontrak, negeri kita seringkali mendapat keuntungan sangat sedikit. Misalnya, kita dapat membaca riset Drajat Wibowo [2007] terhadap PT. Freeport, di mana kita hanya mendapat Rp. 14 trilyun atau menyumbang APBN 2007 sebesar 0.09%. Hal ini karena kontrak karya yang salah dan kepemilikan pertambangan oleh perusahaan MNC. Padahal, kita seharusnya bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp. 20.7 trilyun. Itupun baru dari satu kontrak karya pertambangan. Artinya, jika dilakukan secara menyeluruh terhadap proses renegoisasi kontrak karya sebagaimana diusulkan Stiglitz dan Perkins dengan melihat kebutuhan APBN negara-negara miskin, maka akan terlihat bahwa sektor
pertambangan adalah ”primadona” yang seharusnya kita nikmati bersama.

Dengan melihat kontrak karya yang tidak adil maka kita sadar bahwa sudah lama negeri ini kehilangan kapasitas-kapasitas domestiknya akibat hubungan yang mendalam dan berkelanjutan dengan MNC dan dengan rezim kapitalis global [USA]. Secara empiris, hanya sedikit cerita sukses dari sebuah pemerintahan yang mendasarkan diri pada utang dan resep-resep IMF. Kebanyakan justru masuk dalam debt trap berkepanjangan dan kemudian mempengaruhi berbagai program pembangunan yang pilihannya adalah meninggalkan rakyat sebagai pemilik sah SDA dan negaranya. Terlebih, SDA yang dikelola seringkali merusak hutan.

Menentukan Pilihan

Dalam sejarahnya, kita memang selalu ada dalam konteks pertumbuhan kapitalisme dan sejarah penjajahan. Dalam perjuangan merebut maupun mempertahankan kemerdekaan itu pula kita tetap dalam ruang sejarah kapitalisme yang menjajah. Karena itu, tidak ada jalan lain kecuali menempatkan kapitalisme sebagai sebuah imperatif sejarah (historical imperrative) di samping juga menyadari keberadaannya dalam interdependensi global yang ditandai oleh "integrasi dan resistensi relatif." Artinya, melakukan integrasi secara penuh akan dengan mudah menjebak negara ke dalam lingkar dependensi global yang lebih mendalam. Sementara melakukan perlawanan terhadap kapitalisme dunia hanya akan melahirkan nasionalisme yang terlampau eksotik. Karena itu pilihannya adalah interdependen.

Posisi interdependen diandaikan sebagai konstelasi yang netral, tetapi sebenarnya ada operasi-operasi tersembunyi yang berlangsung di balik globalisasi. Sejumlah intelektual menyebut globalisasi sebagai mitos karena dalam globalisasi timbul adanya "kekuasaan yang beroperasi dalam keriangan." Kita seolah merayakan keragaman, padahal yang berlangsung sebenarnya keseragaman. Kita seakan hidup dalam pertumbuhan tetapi yang terjadi adalah ketidakadilan ekonomi. Kita seakan berhasil menumpas para diktator politik tetapi yang terjadi adalah menciptakan diktator ekonomi [baru] yang lebih bengis. Semakin jelas, bahwa meskipun ada agenda-agenda politik yang didesain oleh kekuatan pasar global, ia hanya sebatas pada logika-logika akumulasi kapital ketimbang akumulasi demokrasi. Karena itu, urusan bagaimana kapitalisme dan rejim pasar global membawa berkah atau bencana, akan banyak ditentukan oleh upaya-upaya kreatif dan progresif dari setiap negara untuk lari dari
posisi sebagai negara yang yang serba diatur (regulatory state) oleh rejim pasar global.

Dari argumen di atas, pelajarannya adalah jika negara gagal melakukan intermediasi dan gagal menjadi avatar yang organik antara pasar dan rakyat banyak maka kita akan tergantung pada struktur modal internasional sehingga menyeret bangsa kita pada posisi sebagai aparat pasar (market apparatus). Dus, selama agenda-agenda besar negara lebih banyak mengakomodasi ruang pasar dan menihilkan hak rakyat, negara tersebut akan jatuh pada hamba kapitalisme yang berkepanjangan.

Sebagai market apparatus, regulasi yang dibuat negara akan senantiasa memberi pelayanan pada rezim pasar global. Terlebih, sampai kapanpun, kekuatan modal internasional tidak pernah bisa diharapkan membasmi kebocoran anggaran, korupsi dan juga mendesak dihukumnya pejabat publik yang KKN.

Tidak ada pilihan lain kecuali bahwa kita harus mendesain ekonomi nasional di zaman demokrasi ini harus lebih mengikuti kaidah-kaidah pro-rakyat yang menitikberatkan pada pemerataan dan kesejahteraan guna menghasilkan keadilan. Ekonomi nasional harus mewujudkan good governance yang prinsip-prinsipnya adalah aksesibilitas, transparansi dan akuntabilitas dalam semua aspek, termasuk [renegoisasi] kontrak karya.

Di atas segalanya, kita harus memahami arti globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang tidak mungkin dielakkan lagi oleh Indonesia. Artinya, kita akan mengundang modal asing untuk datang ke Indonesia sebanyak-banyaknya, akan tetapi dengan syarat-syarat yang menjamin keuntungan bagi kedua belah pihak. Kekayaan alam sebagai karunia Tuhan harus dipelihara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kepentingan rakyat. Perusahaan dan modal asing dipersilahkan untuk beroperasi di seluruh nusantara, tetapi, sekali lagi, atas dasar saling menguntungkan dan berlandaskan asas kepantasan dan keadilan. Jika hal ini dapat segera kita lakukan, kutukan SDA bisa berubah menjadi “berkah SDA.”

Maka, tidak bisa tidak, SDA memang harus buat rakyat. Jika ini tak segera dilakukan maka yang paling mungkin adalah mendesak segera dilakukan negoisasi ulang dan merevisi kontrak-kontrak karya dari pertambangan yang sudah berlangsung. (*)
Sumber: Jurnal Nasional, 11 Agustus 2008

0 komentar:

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com